SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menjadi jalan transisi menuju status PPPK penuh.
Skema ini dilakukan untuk menata sistem kepegawaian secara bertahap, sekaligus mengakhiri pola pengangkatan tenaga kontrak daerah di masa mendatang.
“PPPK paruh waktu ini tetap terikat pada jabatan dan unit kerja tertentu dengan kontrak per tahun. Nantinya mereka akan beralih menjadi PPPK penuh, tinggal menunggu formasi yang tersedia. Tidak perlu tes ulang, karena hasil seleksi yang sudah mereka ikuti saat ini akan menjadi dasar pengangkatan,” kata Kamaruddin, Selasa 17 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pengalihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengingat sumber gaji untuk PPPK penuh dibebankan ke belanja pegawai.
Menurutnya, jika anggaran memungkinkan, maka pengalihan bisa dilakukan sekaligus, namun bila tidak, maka akan dilakukan secara bertahap.
“Kita akan koordinasikan kembali berapa yang bisa dialihkan setiap tahun. Kalau bisa sekaligus, tentu akan lebih baik. Tapi kalau belum bisa karena keterbatasan anggaran, maka kita sesuaikan. Yang pasti, status mereka akan berubah, tidak lagi tenaga kontrak, melainkan ASN berstatus PPPK,” jelasnya.
Dalam skema ini, status PPPK paruh waktu sudah termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya saja belum penuh dari sisi hak dan penggajian.
Kontrak kerja berlaku tahunan, dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja. Saat mereka diangkat menjadi PPPK penuh, maka seluruh hak kepegawaian akan melekat, termasuk gaji dari belanja pegawai dan tunjangan sesuai golongan.
“Tujuan akhirnya adalah menghapus sistem tenaga kontrak. Jadi nanti sudah tidak ada lagi yang namanya rekrutmen tenaga kontrak untuk menggantikan yang berhenti. Amanah dari pusat jelas, mereka yang non ASN dan sudah mengabdi selama ini dialihkan statusnya menjadi ASN, melalui jalur PPPK paruh waktu dulu bagi mereka yang belum lulus seleksi CPNS maupun PPPK penuh,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, BKPSDM memastikan bahwa penataan SDM aparatur akan lebih tertib dan sesuai regulasi.
Ia berharap seluruh SOPD mendukung proses transisi ini, termasuk menyusun kembali kebutuhan formasi secara akurat agar seluruh tenaga non ASN yang memenuhi syarat bisa diakomodasi secara adil dan bertahap.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post