• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DLH Kotim Bahas Rancangan Perbup Soal Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dayak

DLH Kotim Bahas Rancangan Perbup Soal Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dayak

Kamis, 12 Juni 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: IST/MATA KALTENG - Pembukaan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kotimtentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak di Aula DLH Kotim, 12 Juni 2025.

Foto: IST/MATA KALTENG - Pembukaan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kotimtentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak di Aula DLH Kotim, 12 Juni 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak, Kamis 12 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap MHA di wilayah setempat.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kepala DLH Kotim, Marjuki, menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat secara yuridis formal telah diakui dalam berbagai ketentuan hukum nasional.

“Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia secara yuridis formal telah diakui, termasuk dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan,”ungkapnya, Kamis 12 Juni 2025.

Yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak-hak masyarakat adat. Pengakuan ini juga terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), dan undang-undang lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan MHA sangat penting untuk menjamin hak-hak mereka, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, hak partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas identitas budaya.

“Salah satu langkah untuk mengakui dan melindungi MHA di Kotim adalah dengan menyusun Peraturan Bupati yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum, menjamin pemenuhan hak-hak MHA, serta menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan menjalankan tanggung jawabnya,” lanjut Marjuki.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa rancangan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada tim perancang Perbup dari Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah menyusun rancangan Perbup ini, sehingga kita bisa bersama-sama melakukan pembahasan terhadap rancangan ini,” ucapnya.

Marjuki menegaskan bahwa kegiatan ini juga membuka ruang partisipasi semua pihak.

“Diharapkan saran dan masukan dari semua pihak terkait pengakuan dan perlindungan MHA meliputi hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam, hukum adat dan kearifan lokal, serta kewajiban MHA dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum adat,” ujarnya.

Ia merinci substansi penting dalam Perbup yang dibahas, antara lain tata cara pengakuan dan perlindungan MHA, prosedur identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan MHA oleh pemerintah daerah.

Juga termasuk pembentukan panitia dari unsur pemerintah dan masyarakat untuk proses pengakuan keberadaan MHA.

“Program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan MHA juga diatur, termasuk akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu juga diatur peran serta masyarakat dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” jelasnya.

Peraturan ini juga akan mengatur tentang mekanisme pembiayaan, ketentuan transisi dari aturan lama ke aturan baru, hingga ketentuan mulai berlakunya Perbup serta sanksi dan ketentuan lainnya.

“Melalui Perbup ini, Kotim seyogianya dapat menjadi salah satu kabupaten yang mendukung pengakuan dan perlindungan MHA, yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Marjuki.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

BKPSDM Dorong Penguatan Disiplin ASN Lewat Rekonsiliasi dan Pelatihan

Next Post

PUPR Barsel Terus Upayakan Guna Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Di Pararapak

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

PUPR Barsel Terus Upayakan Guna Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Di Pararapak

Wabup Kotim Kaji Banding Program Rehabilitasi Narkoba ke Klinik Swastinara Jakarta

Disdik Kotim Tak Mau Gegabah, Tunggu Juknis Resmi Soal Pendidikan Dasar Gratis

Plt Direktur RSUD Murjani Bantah Isu Tunggakan Jasmed 7 Bulan

Pemprov Kalteng Dorong Kenaikan PAD Melalui Optimalisasi Transaksi Daerah dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Pemprov Kalteng Dorong Kenaikan PAD Melalui Optimalisasi Transaksi Daerah dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK