SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak, Kamis 12 Juni 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap MHA di wilayah setempat.
Kepala DLH Kotim, Marjuki, menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat secara yuridis formal telah diakui dalam berbagai ketentuan hukum nasional.
“Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia secara yuridis formal telah diakui, termasuk dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan,”ungkapnya, Kamis 12 Juni 2025.
Yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak-hak masyarakat adat. Pengakuan ini juga terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), dan undang-undang lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan MHA sangat penting untuk menjamin hak-hak mereka, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, hak partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas identitas budaya.
“Salah satu langkah untuk mengakui dan melindungi MHA di Kotim adalah dengan menyusun Peraturan Bupati yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum, menjamin pemenuhan hak-hak MHA, serta menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan menjalankan tanggung jawabnya,” lanjut Marjuki.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa rancangan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada tim perancang Perbup dari Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah menyusun rancangan Perbup ini, sehingga kita bisa bersama-sama melakukan pembahasan terhadap rancangan ini,” ucapnya.
Marjuki menegaskan bahwa kegiatan ini juga membuka ruang partisipasi semua pihak.
“Diharapkan saran dan masukan dari semua pihak terkait pengakuan dan perlindungan MHA meliputi hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam, hukum adat dan kearifan lokal, serta kewajiban MHA dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum adat,” ujarnya.
Ia merinci substansi penting dalam Perbup yang dibahas, antara lain tata cara pengakuan dan perlindungan MHA, prosedur identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan MHA oleh pemerintah daerah.
Juga termasuk pembentukan panitia dari unsur pemerintah dan masyarakat untuk proses pengakuan keberadaan MHA.
“Program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan MHA juga diatur, termasuk akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu juga diatur peran serta masyarakat dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” jelasnya.
Peraturan ini juga akan mengatur tentang mekanisme pembiayaan, ketentuan transisi dari aturan lama ke aturan baru, hingga ketentuan mulai berlakunya Perbup serta sanksi dan ketentuan lainnya.
“Melalui Perbup ini, Kotim seyogianya dapat menjadi salah satu kabupaten yang mendukung pengakuan dan perlindungan MHA, yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Marjuki.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post