SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen memperkuat pengelolaan arsip melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip.
Kegiatan yang digelar dihadiri oleh 150 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kotim, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata dan menjaga arsip sebagai aset penting daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Masri, menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, arsip memiliki peran vital sebagai sumber informasi autentik dan terpercaya dalam proses administrasi pemerintahan.
“Penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mendukung pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara serta hak keperdataan rakyat, dan menjamin keselamatan arsip serta aset nasional,” ujarnya, Selasa 27 Mei 2025.
Masri menjelaskan, keberadaan Perda dan Perbup tersebut memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan bagi seluruh perangkat daerah sebagai pencipta arsip. Ia berharap sosialisasi ini mampu membentuk pola pikir dan tindakan yang lebih baik dalam pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.
“Sosialisasi ini menjadi hal yang sangat perlu dilaksanakan. Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman, sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam hal pengelolaan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ucapnya.
Selain itu, Masri juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dinilai penting untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam proses administrasi pemerintahan.
“Dengan terwujudnya sistem kearsipan digital, pelayanan publik bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kotim, Rusnah, menyoroti pentingnya kesadaran setiap OPD dalam menyimpan dan mengelola dokumen secara tertib. Ia mengungkapkan, pernah ada OPD yang tidak bisa menunjukkan dokumen penting saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai arsip-arsip penting hilang hanya karena tidak disimpan dengan baik. Sosialisasi ini bertujuan agar semua OPD memahami dasar hukum dan tata cara pengarsipan yang benar,” katanya.
Rusnah menambahkan bahwa dokumen yang disimpan OPD adalah aset yang sangat berharga, terutama saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran atau bencana alam. Oleh karena itu, digitalisasi arsip menjadi solusi yang tengah didorong pemerintah daerah.
“Kami menginginkan semua OPD setelah mengikuti kegiatan ini dapat segera mengaktifkan sistem pengarsipan, minimal sudah punya dasar dan arah untuk mulai menata arsip masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusnah menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada OPD yang masih mengalami kesulitan dalam menerapkan sistem pengarsipan yang baik. Ia juga mencontohkan Kabupaten Kapuas yang sudah memulai sistem digitalisasi arsip.
“Itu yang ingin kita wujudkan di Kotim. Kami siap bantu dan dampingi agar pengarsipan berjalan sesuai harapan, sehingga ketika ada pemeriksaan atau kebutuhan informasi, semuanya terdokumentasi dengan baik,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post