SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menekankan agar seluruh satuan pendidikan di wilayahnya tidak menolak peserta didik penyandang disabilitas dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik disabilitas. “Sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik penyandang disabilitas. Ini yang sering kali saya ingatkan setiap memasuki SPMB,” tegas Irfansyah, Senin 12 Mei 2025.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring untuk meminimalisir potensi pungutan liar. “Pelaksanaan SPMB saya imbau dan sarankan dilaksanakan secara online seperti melalui Website, WhatsApp, atau media online lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Irfansyah meminta setiap sekolah mencantumkan jalur penerimaan berdasarkan domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi secara jelas melalui papan pengumuman atau media lain yang mudah diakses.
“Khusus peserta didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili, kepala sekolah dan panitia SPMB harus lebih cermat agar sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kotim yang telah diedarkan pada 23 April 2025 lalu dan akan diawasi ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post