SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, secara resmi menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotim Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar bersama DPRD Kotim pada Senin, 21 April 2025.
“Penyusunan dokumen ini merupakan amanah dari pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,”ujarnya, Senin 21 April 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Halikinnor menyampaikan bahwa rancangan awal ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, khususnya mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Penyusunan dokumen ini juga sejalan dengan tahapan evaluasi RPJMD serta perubahan rencana kerja pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kotim yang telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD ini. Proses ini penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Halikinnor.
Lanjutnya, rancangan awal RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang baru dilantik. Visi yang diusung adalah Sejahtera, Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan, yang diterjemahkan ke dalam delapan misi utama.
Misi pertama adalah mewujudkan transformasi sosial melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, tangguh, dan adaptif. Kedua, mendorong transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan. Ketiga, membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif dan responsif terhadap perubahan.
Misi keempat adalah menciptakan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum sebagai fondasi pembangunan. Selanjutnya, misi kelima berfokus pada ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, yang dipandang sebagai aspek penting dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan.
Misi keenam menekankan pemerataan pembangunan antarwilayah secara adil. Sementara itu, misi ketujuh menggarisbawahi peningkatan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan dan mendukung aktivitas masyarakat. Terakhir, misi kedelapan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan jangka panjang.
“Rancangan awal ini disusun secara sistematis dalam lima bab, yakni: Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, Bab III Visi, Misi, dan Program Pembangunan Daerah, Bab IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Barang Milik Daerah, serta Bab V Penutup,”bebrnya.
Penyusunan ini mengacu pada kerangka kerja pembangunan nasional dan provinsi, agar pembangunan daerah selaras dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Penyampaian dokumen ini kepada DPRD merupakan langkah awal yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara legislatif dan jajaran eksekutif,”tegasnya.
Hasil pembahasan akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan yang kemudian dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 2 Permendagri 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa konsultasi rancangan awal RPJMD kepada gubernur harus dilakukan paling lambat 50 hari setelah kepala daerah dilantik.
“Konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah menjadi tahap penting untuk memastikan RPJMD Kotim selaras dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 serta RPJMN Nasional. Semua proses ini akan diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia,” jelas Halikinnor.
Ia juga menegaskan bahwa masukan, kritik, dan saran dari DPRD Kotim akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kotim.
“RPJMD ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan peta jalan kita bersama dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, sinergi yang kuat sangat dibutuhkan agar penyusunannya bisa selesai tepat waktu dan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan penyampaian rancangan awal ini, Pemerintah Kabupaten Kotim menunjukkan komitmennya untuk membangun daerah secara terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
Halikinnor berharap bahwa seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku, demi terwujudnya Kotim yang lebih sejahtera dan maju di masa mendatang.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post