SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan, lahan koperasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim akan segera diinventarisir setelah dilakukan penyerahan kepada PT Agrinas nantinya selaku pengelola lahan yang disita pemerintah.
“Nantinya lahan milik koperasi yang dikelola masyarakat akan menginventarisir agar dapat dikembalikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak terdampak dalam penyitaan ini,”kata Halikinnor, Rabu, 26 Maret 2025.
Menurutnya, tim Satgas melakukan penyitaan terhadap lahan yang memang sudah terbukti memasuki kawasan hutan termasuk lahan koperasi yang dimiliki oleh perusahaan akan disita sepenuhnya.
“Yang disita oleh satgas PKH adalah lahan yang masuk kawasan hutan walaupun itu punya IUP HGU jika ada di kawasan hutan maka disita.Termasuk koperasi perkebunan sawit tapi masuk kawasan hutan akan disita. Tapi lahan koperasi nantinya akan diproses verifikasi untuk membedakan lahan yang benar-benar milik masyarakat dengan lahan yang hanya dijadikan kedok oleh perusahaan,”tegasnya.
Dijelaskannya, jika nantinya lahan itu memang dikelola murni oleh masyarakat maka akan dikembalikan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Dirinya juga berdasarkan bahwa pemerintahannya akan mengambil lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan khususnya yang masuk dalam kawasan hutan agar perusahaan tidak sewenang-wenang.
Sebagai informasi, kebun yang disita tetap akan dijaga sampai nantinya diserahterimakan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas, dengan manajemen yang diambil alih untuk dikelola.
Meskipun plang penyitaan telah dipasang, operasional di lahan tersebut tetap berjalan. Perawatan seperti pemupukan dan perawatan tanaman akan terus dilakukan hingga nantinya lahan tersebut secara resmi diambil alih oleh BUMN.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post