SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kotawaringin Timur mengumumkan pengusulan sekolah adiwiyata tahun 2025 bagi setiap satuan pendidikan di Kabupaten Kotim yang ingin berpartisipasi. Adapun terakhir usulan boleh disampaikan pada maksimal tanggal 10 Maret 2025.
“Hal ini memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah dan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiwiyata,”kata Kepala DLH Kotim Marjuki, Selasa 18 Februari 2025.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melaksanakan penilaian dan penganunugerahan Penghargaan Adiwiyata Kabupaten Tahun 2025.
“Sehubungan hal tersebut, kepada sekolah yang telah melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah dapat segera menyampaikan usulan dan kelengkapan persyaratan admininistratif Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten,”jelasnya.
Yang mana kata Marjuki, syarat itu untuk dapat ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten oleh Bupati Kotawaringin Timur. Adapun dokumen administrasi disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2024.
“Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi calon sekolah adiwiyata tahun 2025 yaitu, Surat dari Sekolah perihal Usulan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Tahun 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kotim dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kotim,”sebut Marjuki.
Kemudian, Formulir Penilaian Pemenuhan Kriteria Sekolah Adiwiyata dengan nilai tidak kurang dari angka 70. Salinan Keputusan Kepala Sekolah tentang pembentukan Tim Adiwiyata Sekolah. Tabel Rencana Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah (PBLHS) 1 Tahun dan 4 Tahun. Serta Isian Kuesioner Evaluasi Mandiri pelaksananan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah (PBLHS) dan bukti Pendukung.
“KTSP disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan dan distempel. Untuk RKAS ditandatangani dan distempel oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah,”jelasnya.
Sementara untuk RPP, ditandatangani dan distempel oleh Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan. Dan Dokumen KTPS, RKAS dan RPP merupakan dokumen dalam 1 tahun terakhir.
Sekolah juga harus menyertakan bukti-bukti kegiatan dan sarana prasarana dikirim dalam bentuk foto, dan setiap foto diberikan keterangan (nama kegiatan, waktu dan tempat).
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post