SAMPIT – Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim Fahrujiansyah mengatakan, masih ada 86 lapak di pasar Kramat yang kosong dari 128 lapak yang tersedia untuk lapak ikan, sayur dan ayam.
“Lapak yang kosong inilah nantinya akan kita gunakan untuk mengakomodir pedagang di luar pasar agar dapat ditata kembali berjualan di dalam area pasar keramat, sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa tidak boleh berjualan di pinggir jalan atau di atas drainase,”ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.
Karena dirinya mengakui saat ini masih banyak pedagang yang berjualan di atas drainase atau trotoar sehingga mengganggu lalu lintas dan tidak sesuai dengan tata kota atau peruntukannya.
“Untuk itu kita harapkan para pedagang ini bisa masuk ke dalam lapak yang telah disediakan pemerintah daerah di bagian dalam pasar keramat, agar pasar keramat bisa berkembang lagi dengan dipenuhi pedagang yang lebih tertata,”ujarnya.
Menurutnya, kemunculan pedagang kaki lima di pinggir jalan Sukabumi menuju pasar Kramat memang sudah cukup lama bahkan lebih dari 3 tahun selalu bermunculan. Permasalahan ini menurutnya tidak akan terjadi kalau diantisipasi.
“Namun karena hal ini sudah terjadi maka kami berupaya membenahi dan menata kembali pasar di Kota Sampit yang salah satunya pasar keramat ini,”tegasnya.
Sementara itu Farida yang merupakan pemilik rumah yang menyewakan halamannya untuk pedagang berjualan di atas drainase menyampaikan, pihaknya menyewakan tempat tidak hanya serta-merta mencari uang namun mereka kasihan dengan para pedagang yang sama-sama ingin mencari rezeki.
“Bahkan kami juga membayar pajak Jadi kami tidak setuju dilakukan penatipan oleh pemerintah karena kami memiliki hak untuk menyewakan areal rumah kami sendiri,”ucapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah secara bertahap memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berdasarkan aturan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar atau drainase serta pinggiran jalan yang biasanya menyebabkan kemacetan ketika ada pembeli berhenti di badan jalan.
Bahkan pemerintah daerah juga memberikan tenggat waktu untuk para pedagang memindahkan lapaknya agar tidak lagi berjualan di pinggiran jalan.
Terpisah salah seorang pedagang di pinggiran jalan Sukabumi Ahmad Yusuf mengatakan, lapak yang ia tempati untuk berjualan di pinggiran jalan tidak bersifat permanen hanya didirikan sejak pukul 05.00 WIB pagi sampai dengan pukul 11.00 WIB.
“Setelahnya lapak ini langsung kita bongkar dan rapikan kembali, jadi tidak mengganggu jalan,”ucapnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post