SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang menyampaikan beberapa alasan mengapa masih ada masyarakat yang belum memiliki atau menjadi target wajib KTP elektronik (e-ktp).
“Salah satunya yaitu masih ada warga yang belum memiliki kartu keluarga (KK) sehingga secara otomatis belum merekam e-ktp,”kata Agus, Sabtu 1 Februari 2025. Kemudian lanjutnya, biasanya hal ini terjadi lantaran masyarakat yang tinggal di wilayah desa atau pelosok yang cukup jauh dari pusat Kota enggan mengurus administrasi kependudukan dengan alasan biaya transportasi, waktu hingga jarak yang jauh.
“Maka dari itu kami sudah seringkali menyampaikan agar Camat atau kepala desa melakukan peremajaan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing. Kita harapkan merekam e-ktp tidak menunggu kebutuhan urgent misal mengurus BPJS atau lainnya, namun harus dilakukan sedini mungkin,”tegasnya.
Tambahnya, alasan lain yaitu terkadang ada warga yang pindah dari daerah lain ke Kotim namun di daerah asalnya penduduk tersebut belum melakukan perekaman e-ktp sehingga melakukan perekaman di Kotim.
“Ada juga masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp di atas usia 17 tahun sehingga otomatis nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu keluarga diblokir oleh sistem pusat. Untuk itu kami menghimbau dan menyampaikan bahwa jika warga mencapai usia 17 tahun, maka sudah wajib melakukan perekaman e-ktp,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post