SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamarrudin Makalepu mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Politeknik Transportasi Darat yang baru dilantik merupakan hasil kerjasama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Ada 5 PNS Politeknik transportasi darat yang dilantik dan mereka terhitung sejak 1 Februari 2025 ini statusnya resmi menjadi PNS di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim,” ujarnya, Sabtu 1 Februari 2025.
Sehingga lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim telah memenuhi kewajiban mengangkat dan melakukan sumpah PNS. Bahkan menurutnya ada salah satu PNS yang kondisinya kurang sehat namun tetap diusahakan untuk hadir mengikuti sumpah PNS lantaran hal ini adalah kewajiban yang jika tidak diikuti maka status PNS nya akan mundur.
“Karena sesuai ketentuan itu wajib ketika diangkat menjadi PNS harus melalui sumpah jabatan. Kelima PNS yang telah dilantik ini merupakan alumni sekolah kedinasan yang kurang lebih sama dengan STPDN, sehingga ketika masuk menjadi mahasiswa mereka sudah ada alokasi formasinya,” jelas Kamarudin.
Yaitu ketika lulus kuliah proses SK CPNS akan langsung dilakukan dan penempatannya sudah ditentukan langsung dari pusat yang mana pada prosesnya pemerintah daerah melakukan kerjasama atau MOU dengan STTD Kemenhub.
“Jadi mereka ini telah melalui penjaringan bibit unggul daerah untuk mengisi formasi pada Dinas Perhubungan. Di mana setelah mereka menyelesaikan pendidikan, pemerintah daerah sudah diinformasikan dari STTD untuk diusulkan informasinya ke Kemenpan RB agar begitu mereka lulus langsung dengan nama formasi dan jabatan,” terangnya.
Sehingga menurutnya berbeda dengan CPNS pada umumnya yang hanya formasi terlebih dahulu dikeluarkan oleh Kemenpan lalu dibuka lowongan sedangkan lulusan STTD kemenhub ini formasinya langsung diusulkan ke BKN untuk penetapan NIK.
“5 orang yang telah kita angkat ini tahun 2024 lalu sudah melalui masa percobaan selama 1 tahun, kemudian mereka juga sudah melalui latihan dasar dan dinyatakan lulus serta dinyatakan sehat. Karena syarat untuk diangkat PNS harus lulus latihan dasar dan sehat rohani serta jasmani,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post