• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kotim Akan Diputuskan pada 4 Februari

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kotim Akan Diputuskan pada 4 Februari

Sabtu, 1 Februari 2025
in Politik
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Sanidin dan Siyono akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, dengan jadwal sidang pukul 19.30 WIB.

“Sehingga Berdasarkan informasi dari kepala bagian protokol Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pelantikan ditunda yang diperkirakan pelaksanaannya antara tanggal 18 hingga 20 Februari menunggu hasil dari sidang putusan Dismissal,”kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir, Sabtu 1 Februari 2025.

Baca juga berita lainnya

Musda V DPD Partai Golkar Pulpis, Ahmad Rifa’i Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Konsolidasi Besar PDIP Kotim, Musancap Jadi Langkah Awal Perkuat Mesin Partai Hingga Desa

Penjaringan Pimpinan PKB Kotim Menghangat, Sembilan Figur Masuk Bursa Calon Ketua

Muscab PKB Zona Barat Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono mendalilkan adanya mobilisasi para kepala desa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 13 Januari 2025. Yang mana, persidangan perkara ini ditangani oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Sanidin-Siyono dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon. Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati.

Diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, Pemohon menyoroti soal deklarasi dan mobilisasi di rumah pemenangan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, mobilisasi dilakukan terhadap para kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, hingga panitia pemungutan suara (PPS) beserta ketuanya. Terkait itu, Pemohon mengungkapkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi dan hal ini dibuktikan bahwa KPU memberikan putusannya, memecat atau memberhentikan secara tidak hormat kepada Ketua PPS tersebut,” ujar Norharliansyah di dalam persidangan. Terkait rekomendasi Bawaslu, Majelis Panel Hakim memastikan bahwa benar dokumen tersebut sudah diterbitkan.

Namun dalam hal ini Pemohon hanya melampirkan Surat Penjelasan di dalam daftar alat buktinya, sehingga Majelis meminta agar dilakukan pengecekan ulang. Selain mobilisasi kepala desa, Pemohon juga mendalilkan beberapa poin lain yang dibacakan di dalam persidangan. Poin-poin tersebut di antaranya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara dan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Pemohon juga menyebut adanya penggunaan fasilitas jabatan bupati dan praktik politik uang. Seluruh dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Namun pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti.

Selain dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mengaku telah melaporkan kepada Bawaslu Kalimantan Tengah terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan spanduk Dinas PUPR Kotawaringin Timur. “Tanda bukti penyampaian laporan nomor 2 dan seterusnya terkait pelanggaran alat peraga kampanye status dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Anwar Sadat.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi di dalam petitumnya agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.  Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan Nomor Urut 1 atas nama Halikinnor dan Irawati.

Dalam petitumnya pula, Pemohon mengajukan agar Majelis memerintahkan KPU Kotim melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotawaringin Timur. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan diucapkan,” tandasnya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PNS Transportasi Darat Hasil Kerjasama dengan STTD Kemenhub

Next Post

Dewan Minta Pertamina Lakukan Pengawasan Agen Elpiji di Pelosok

Berita Terkait

Politik

Musda V DPD Partai Golkar Pulpis, Ahmad Rifa’i Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Politik

Konsolidasi Besar PDIP Kotim, Musancap Jadi Langkah Awal Perkuat Mesin Partai Hingga Desa

Rabu, 20 Mei 2026
Politik

Penjaringan Pimpinan PKB Kotim Menghangat, Sembilan Figur Masuk Bursa Calon Ketua

Rabu, 15 April 2026
Politik

Muscab PKB Zona Barat Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Rabu, 15 April 2026
Politik

Musyawarah Cabang PKB Zona 3 Perkuat Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026
Politik

PDIP Kalteng Gelar Bukber Ramadan Bersama Kader dan Anak Panti

Selasa, 10 Maret 2026
Load More
Next Post

Dewan Minta Pertamina Lakukan Pengawasan Agen Elpiji di Pelosok

Rumah Milik Lansia Ini Ludes Dilahap Si Jago Merah

Festival Persahabatan Kaltent Resmi Ditutup oleh Staf Ahli Gubernur

Semarak HUT Kotim dan MPP, 5 Instansi Ini Terima Penghargaan Gerai Penyelenggara Layanan

Libatkan Pelaku UMKM Guna Tingkatkan Pengunjung MPP

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK