• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kotim Akan Diputuskan pada 4 Februari

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kotim Akan Diputuskan pada 4 Februari

Sabtu, 1 Februari 2025
in Politik
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Sanidin dan Siyono akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, dengan jadwal sidang pukul 19.30 WIB.

“Sehingga Berdasarkan informasi dari kepala bagian protokol Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pelantikan ditunda yang diperkirakan pelaksanaannya antara tanggal 18 hingga 20 Februari menunggu hasil dari sidang putusan Dismissal,”kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir, Sabtu 1 Februari 2025.

Baca juga berita lainnya

AMPI Barsel: “Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya H Eddy Raya Sebagai Ketua Golkar”

Eddy Raya Kembali Pimpin Golkar Barsel, Targetkan Menang Pemilu 2029-2030

H Edy Pratowo Hadiri Musda Ke XI Golkar Barsel

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono mendalilkan adanya mobilisasi para kepala desa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 13 Januari 2025. Yang mana, persidangan perkara ini ditangani oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Sanidin-Siyono dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon. Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati.

Diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, Pemohon menyoroti soal deklarasi dan mobilisasi di rumah pemenangan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, mobilisasi dilakukan terhadap para kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, hingga panitia pemungutan suara (PPS) beserta ketuanya. Terkait itu, Pemohon mengungkapkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi dan hal ini dibuktikan bahwa KPU memberikan putusannya, memecat atau memberhentikan secara tidak hormat kepada Ketua PPS tersebut,” ujar Norharliansyah di dalam persidangan. Terkait rekomendasi Bawaslu, Majelis Panel Hakim memastikan bahwa benar dokumen tersebut sudah diterbitkan.

Namun dalam hal ini Pemohon hanya melampirkan Surat Penjelasan di dalam daftar alat buktinya, sehingga Majelis meminta agar dilakukan pengecekan ulang. Selain mobilisasi kepala desa, Pemohon juga mendalilkan beberapa poin lain yang dibacakan di dalam persidangan. Poin-poin tersebut di antaranya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara dan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Pemohon juga menyebut adanya penggunaan fasilitas jabatan bupati dan praktik politik uang. Seluruh dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Namun pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti.

Selain dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mengaku telah melaporkan kepada Bawaslu Kalimantan Tengah terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan spanduk Dinas PUPR Kotawaringin Timur. “Tanda bukti penyampaian laporan nomor 2 dan seterusnya terkait pelanggaran alat peraga kampanye status dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Anwar Sadat.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi di dalam petitumnya agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.  Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan Nomor Urut 1 atas nama Halikinnor dan Irawati.

Dalam petitumnya pula, Pemohon mengajukan agar Majelis memerintahkan KPU Kotim melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotawaringin Timur. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan diucapkan,” tandasnya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PNS Transportasi Darat Hasil Kerjasama dengan STTD Kemenhub

Next Post

Dewan Minta Pertamina Lakukan Pengawasan Agen Elpiji di Pelosok

Berita Terkait

Politik

AMPI Barsel: “Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya H Eddy Raya Sebagai Ketua Golkar”

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

Eddy Raya Kembali Pimpin Golkar Barsel, Targetkan Menang Pemilu 2029-2030

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

H Edy Pratowo Hadiri Musda Ke XI Golkar Barsel

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026
Politik

DPD Golkar Barsel Akan Gelar Musda Ke-XI

Rabu, 15 Juli 2026
Politik

Nurhidayah Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Pada Musda XI

Sabtu, 27 Juni 2026
Load More
Next Post

Dewan Minta Pertamina Lakukan Pengawasan Agen Elpiji di Pelosok

Rumah Milik Lansia Ini Ludes Dilahap Si Jago Merah

Festival Persahabatan Kaltent Resmi Ditutup oleh Staf Ahli Gubernur

Semarak HUT Kotim dan MPP, 5 Instansi Ini Terima Penghargaan Gerai Penyelenggara Layanan

Libatkan Pelaku UMKM Guna Tingkatkan Pengunjung MPP

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK