SAMPIT – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai akan menambah aktor konflik yang selama ini telah terjadi di tengah masyarakat. Padahal, diharapkan perpres ini sebagai amunisi untuk menyelesaikan konflik di sektor kehutanan, khususnya di Kalteng yang tergolong tinggi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herianata mengatakan, Perpres itu bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
“Total lahan sawit di Kalteng mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Sebagiannya berada di kawasan hutan. Namun, berdasarkan catatan Greenpeace Indonesia, luas sawit ilegal di kawasan hutan Kalteng mencapai 817 Ribu hektare,”ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.
Artinya kata Bayu, lebih dari separuh lahan sawit masuk kawasan hutan. Berdasarkan analisa Greenpeace, Kalteng memiliki sekitar 817.693 hektare lahan sawit di kawasan hutan. Ini menyebabkan Bumi Tambun Bungai menjadi provinsi rangking dua di pelanggaran kawasan hutan setelah Riau.
Menurutnya, meski sudah ada aturan sebelumnya untuk menyelesaikan kegiatan usaha dalam kawasan hutan, tidak lantas menyelesaikan persoalan. Sebab, masih banyak perusahaan yang nakal tidak mengikuti aturan tersebut.
”Terkait dengan perpres ini peluang untuk menyelesaikan kegiatan usaha di kawasan hutan yang mana sampai hari ini masih banyak penyelesaian melalui UU Cipta kerja dan masih banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan masalah itu,” kata Bayu.
Dia menegaskan, jangan sampai semangat awal adanya perpres untuk memperbaiki tata kelola perizinan di sektor kehutanan justru salah kaparah. Regulasi itu harusnya jadi solusi penyelesaian konflik sampai pemulihan kawasan hutan.
Yakni, dalam ketentuan itu, ada klausul baru, yaitu pengambilalihan oleh negara untuk kawasan yang diusahakan. Jika sebelumnya penyelesaiannya ada dua skema, yakni sanksi administratif dan pidana, dalam aturan batu bisa diambil alih negara.
”Apabila perusahaan tidak bisa melakukan penyelesaian, maka negara mengambil alih dan ini rentan terjadi konflik antara masyarakat dengan negara, bahkan memperparah situasi konflik yang terjadi di lokasi-lokasi tersebut,” ujar dia.
Salah satu contoh konflik yang berkepanjangan, yakni di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Perusahaan menggunakan kawasan hutan dan tidak memiliki izin, sehingga memicu konflik.
”Kalau ini dilakukan berdasarkan perpres ini, tidak bisa menyelesaikan konflik. Justru ini akan menambah konflik, yakni masyarakat dengan negara. Ini, kalau untuk tata kelola perizinan yang ada harusnya selesaikan konflik yang terjadi di sana,” tegasnya.
Dia melanjutkan, dalam praktiknya, harus pemulihan yang dijalankan pemerintahan. Dia khawatir ketika nantinya usaha di kawasan hutan yang diambil alih dan dalam bentuk perkebunan, bukan dikembalikan ke fungsi awal sebagai kawasan hutan.
”Kalau diambil alih jangan ke perkebunan, tetapi kembalikan fungsi hutan semula, seperti hutan produksi. Jangan sampai penguasaan kembali ini akan dikelola negara melalui badan usaha atau pihak lainnya. Karena jika diambil alih negara artinya negara yang harus melalukan pemulihan,”imbuhya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post