SAMPIT – PT Bumi Makmur Waskita yang merupakan perusahaan tambang di Desa Karang Tunggal Kecamatan parenggean menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Sehingga menurut mereka perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Karena kami bekerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan sebelum beroperasi perusahaan telah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk ganti rugi lahan yaitu dengan membeli lahan kepada masyarakat setempat yang dibuktikan dengan SKT,”kata Kepala Teknik Tambang PT MBW, Riko Harianto, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurutnya, pihak perusahaan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya sehingga sangat tidak benar jika ada pernyataan PT BMW menyengsarakan masyarakat.
“Perusahaan telah melakukan ganti rugi lahan yang disengketakan kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan SKT tersebut juga sudah dimiliki pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada tahun 2017 lalu,”tegasnya.
Tambahnya, berdasarkan prosedur dan aturan perusahaan telah melakukan kewajibannya sebelum operasional. Akan tetapi ada lagi masyarakat yang mengklaim lahan tersebut dan mengatakan juga memiliki SKT di atas lahan itu.
“Sehingga kami selaku perusahaan juga bingung karena ada SKT yang tumpang tindih. Bahkan ada yang beranggapan perusahaan semena-mena, Padahal kami sudah melakukan ganti rugi lahan kepada pemilik SKT sebelumnya,”tegas Riko.
Tambahnya, adapun hal lain di wilayah Desa Karang Tunggal menurut klaim kades, menurut pihaknya lahan itu wilayah Desa Bajarau sesuai peta geospasial dan wikepedia dan beberapa peta lainnya.
“Kami menganggap lahan tersebut lahan kami dan sudah dibeli lama sejak 2017. Artinya, lahan tersebut menjadi dasar kami menambang, Sedikit pun kami tidak melanggar undang-undang hak atas alas dilakukan penyelesaian dengan pembebasan,”terangnya.
Di satu sisi, kalaupun nanti hasil dari tim yang diturunkan berdasarkan rekomendasi DPRD pada saat melakukan rapat dengan pendapat untuk melakukan cek lokasi di lahan yang disengketakan tidak berpihak pada perusahaan, pihaknya akan bertanggung jawab melakukan ganti rugi.
“Apabila keputusan nantinya oleh BPN siapa yang lebih berhak adalah beberapa warga, akan kami ganti sesuai aturan berlaku dan standar harga perkiraan satuan kami atau harga yang diatur oleh pemda,”tegasnya.
Selain itu lanjutnya, sebagai bentuk komitmen perusahaan juga akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 90% seperti halnya di desa Manjalin dan desa Bajarau yang telah berjalan, sehingga Desa Karang Tunggal pun dijamin turut bisa bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Karang Tunggal yang berada di kecamatan parenggean membeberkan kronologi kepemilikan lahan milik mereka yang tergusur oleh perusahaan tambang dalam hal ini PT Bumi Makmur Waskita.
Permasalahan yang ditimbulkan dari sengketa lahan PT BMW ada 5 SKT milik warga dari tahun 2008 dan 2021. Wilayah tersebut masuk Desa Karang Tunggal yang diberikan Disnakertrans sejak tahun1989.
Adapun pemilik lahan tersebut, yaitu Widodo, Sarif, Katino, Frans, Sutris, Mulyani dengan sertifikat atas nama M Amin Rahmat Aceng, Supriyono, dan Natak.
Salah seorang pemilik lahan, Mulyani, dengan SKT atas nama Natak mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah bermasalah saat menggarap lahan. Namun, dirinya terkejut karena tiba-tiba lahan tersebut tergusur.
“Saya membelilahan seluas satu hektare padatahun 2003dankemudian melakukan penanaman sawit pada 2008,” ujarnya.
Sementara itu, Suharno, mewakili Frans, memiliki tanah tersebut dengan SKT tertanggal 26 Maret 2013. Frans membeli tanah dari Rusmiati tahun 2016. Tanah itu sudah ada tanam tumbuh kelapa sawit pada tahun 2013.
“Kami sebagai masyarakat yang terdampak meminta keadilan. Di lahan itu tidak di pasang tanda BPN. Tetapi berdasarkan SKT, kami masih merasa memiliki tanah tersebut,” ujar Suharno.
Sementara itu, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, persoalan ini akan berlanjut pada pengecekan lokasi lahan sengketa. Kedua belah pihak yang bersengketa diminta mengumpulkan dokumen pendukung, baik SKT maupun sertifikat kepada Komisi I DPRD Kotim.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post