• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PT BMW Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

PT BMW Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Selasa, 14 Januari 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat dengar pendapat komisi 1 terkait permasalahan tambang PT Bumi Makmur Waskita yang masuk dan beroperasi di lahan milik masyarakat, 13 Januari 2025.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat dengar pendapat komisi 1 terkait permasalahan tambang PT Bumi Makmur Waskita yang masuk dan beroperasi di lahan milik masyarakat, 13 Januari 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

SAMPIT – PT Bumi Makmur Waskita yang merupakan perusahaan tambang di Desa Karang Tunggal Kecamatan parenggean menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Sehingga menurut mereka perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Karena kami bekerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan sebelum beroperasi perusahaan telah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk ganti rugi lahan yaitu dengan membeli lahan kepada masyarakat setempat yang dibuktikan dengan SKT,”kata Kepala Teknik Tambang PT MBW, Riko Harianto, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurutnya, pihak perusahaan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya sehingga sangat tidak benar jika ada pernyataan PT BMW menyengsarakan masyarakat.
“Perusahaan telah melakukan ganti rugi lahan yang disengketakan kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan SKT tersebut juga sudah dimiliki pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada tahun 2017 lalu,”tegasnya.
Tambahnya, berdasarkan prosedur dan aturan perusahaan telah melakukan kewajibannya sebelum operasional. Akan tetapi ada lagi masyarakat yang mengklaim lahan tersebut dan mengatakan juga memiliki SKT di atas lahan itu.
“Sehingga kami selaku perusahaan juga bingung karena ada SKT yang tumpang tindih. Bahkan ada yang beranggapan perusahaan semena-mena, Padahal kami sudah melakukan ganti rugi lahan kepada pemilik SKT sebelumnya,”tegas Riko.
Tambahnya, adapun hal lain di wilayah Desa Karang Tunggal menurut klaim kades, menurut pihaknya lahan itu wilayah Desa Bajarau sesuai peta geospasial dan wikepedia dan beberapa peta lainnya.
“Kami menganggap lahan tersebut lahan kami dan sudah dibeli lama sejak 2017. Artinya, lahan tersebut menjadi dasar kami menambang, Sedikit pun kami tidak melanggar undang-undang hak atas alas dilakukan penyelesaian dengan pembebasan,”terangnya.
Di satu sisi, kalaupun nanti hasil dari tim yang diturunkan berdasarkan rekomendasi DPRD pada saat melakukan rapat dengan pendapat untuk melakukan cek lokasi di lahan yang disengketakan tidak berpihak pada perusahaan, pihaknya akan bertanggung jawab melakukan ganti rugi.
“Apabila keputusan nantinya oleh BPN siapa yang lebih berhak adalah beberapa warga, akan kami ganti sesuai aturan berlaku dan standar harga perkiraan satuan kami atau harga yang diatur oleh pemda,”tegasnya.
Selain itu lanjutnya, sebagai bentuk komitmen perusahaan juga akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 90% seperti halnya di desa Manjalin dan desa Bajarau yang telah berjalan, sehingga Desa Karang Tunggal pun dijamin turut bisa bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Karang Tunggal yang berada di kecamatan parenggean membeberkan kronologi kepemilikan lahan milik mereka yang tergusur oleh perusahaan tambang dalam hal ini PT Bumi Makmur Waskita.
Permasalahan yang ditimbulkan dari sengketa lahan PT BMW ada 5 SKT milik warga dari tahun 2008 dan 2021. Wilayah tersebut masuk Desa Karang Tunggal yang diberikan Disnakertrans sejak tahun1989.
Adapun pemilik lahan tersebut, yaitu Widodo, Sarif, Katino, Frans, Sutris, Mulyani dengan sertifikat atas nama M Amin Rahmat Aceng, Supriyono, dan Natak.
Salah seorang pemilik lahan, Mulyani, dengan SKT atas nama Natak mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah bermasalah saat menggarap lahan. Namun, dirinya terkejut karena tiba-tiba lahan tersebut tergusur.
“Saya membelilahan seluas satu hektare padatahun 2003dankemudian melakukan penanaman sawit pada 2008,” ujarnya.
Sementara itu, Suharno, mewakili Frans, memiliki tanah tersebut dengan SKT tertanggal 26 Maret 2013. Frans membeli tanah dari Rusmiati tahun 2016. Tanah itu sudah ada tanam tumbuh kelapa sawit pada tahun 2013.
“Kami sebagai masyarakat yang terdampak meminta keadilan. Di lahan itu tidak di pasang tanda BPN. Tetapi berdasarkan SKT, kami masih merasa memiliki tanah tersebut,” ujar Suharno.
Sementara itu, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, persoalan ini akan berlanjut pada pengecekan lokasi lahan sengketa. Kedua belah pihak yang bersengketa diminta mengumpulkan dokumen pendukung, baik SKT maupun sertifikat kepada Komisi I DPRD Kotim.
(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Program Ketahanan Pangan Akan Segera Dilakukan di Desa Patai

Next Post

210 Peserta Tes CPNS di Kotim Dinyatakan Lulus

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

210 Peserta Tes CPNS di Kotim Dinyatakan Lulus

Serangan Buaya di Desa Lampuyang, Dua Warga Dilarikan ke RS Samuda

PBS Diharapkan Tingkatkan Kontribusi untuk Pembangunan Kotim

MBAHK Kalteng Apresiasi Penangkapan Pelaku Asusila

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Terkait Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Maluku

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK