SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kotawaringin Timur Kamarudin Makalepu mengatakan, dari 255 formasi yang tersedia, sebanyak 210 peserta tes CPNS formasi 2024 dinyatakan lulus dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Total yang dinyatakan lulus sebagai CPNS ada sebanyak 210 orang namun ada 17 formasi untuk tenaga kesehatan yang mengalami kekosongan atau tidak terisi dan 28 Farmasi untuk tenaga teknis yang juga tidak terisi,”ujarnya, Selasa 14 Januari 2025.
Dirinya juga mengatakan kekosongan itu lantaran tidak ada pelamar di formasi tersebut yang mana untuk formasi yang tidak terisi diantaranya Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Bedah Umum, Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi. Sejumlah formasi tersebut diajukan dari Rumah Sakit dr Murjani Sampit.
“Formasi ini tentunya akan kita ajukan kembali pada penerimaan CPNS anggaran berikutnya. Sementara untuk peserta tes CPNS yang telah dinyatakan lolos selanjutnya akan mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta sejak tanggal 23 Januari sampai 21 Februari 2025,”terangnya.
Tambahnya, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri setelah kelulusan harus membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai dengan format yang tercantum dalam pengumuman.
“Pengunduran diri yang tidak sesuai prosedur akan berdampak pada kelayakan peserta di masa depan. Apabila peserta mengundurkan diri setelah lulus maka kelulusan mereka bisa dibatalkan dan mereka tidak dapat melamar pada penerimaan ASN untuk 2 Tahun Anggaran berikutnya,”jelas Kamarudin.
Dikatakannya pula, proses pengajuan nomor induk pegawai (NIP) dan pengangkatan sebagai PPPK hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Sehingga jika ditemukan ada data atau dokumen yang tidak sesuai pada saat pendaftaran atau pemberkasan, maka kelulusan peserta dapat dibatalkan. Bahkan status CPNS atau PNS mereka akan diberhentikan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post