SAMPIT – Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah, Walter S. Penyang mengapresiasi dan mendukungan upaya Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.
Dia menilai, bahwa langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Kotim menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Meskipun kita semua mengetahui kasus ini sudah terjadi cukup lama, yaitu pada 2023 dan baru terungkap saat ini setelah muncul di pemberitaan media. Namun diyakini bahwa Polres Kotim tidak diam dan tentunya terus berupaya mencari keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat kabur atau menghilang,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Januari 2024.
Walter juga mengimbau Polres Kotim untuk mengabaikan adanya pelaporan secara adat yang mungkin muncul terkait penegakan hukum, khususnya terkait penangkapan tersangka yang saat itu berada di sekitar lokasi ritual adat Tiwah.
“Penegakan hukum di Kalimantan Tengah harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa pelaku bukan bagian dari keluarga atau panitia penyelenggara ritual tiwah dan kegiatan tetap berlangsung atau tidak terganggu atas penangkapan pelaku, bahkan mereka memberi dukungan atas tindakan Kepolisian tersebut demi terjaganya kamtibmas.
“Selama proses penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak mengganggu jalannya kegiatan ritual adat, silahkan saja dan kami akan mendukung. Selain itu pelaku yang diamankan tersebut juga sedang tidak berada di area titik utama ritual yang disebut sangkaraya,” ujarnya.
Memang bila tindakan penangkapan tersebut mengganggu jalannya ritual, maka terhadap personel Polri tersebut bisa dikenakan denda adat sebagaimana aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, MBAHK Provinsi Kalimantan Tengah secara pelan-pelan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik.
Selanjutnya diharapkan agar Kepolisian dapat meningkatkan kinerja, jangan viral dulu baru dilakukan penindakan.
“Kedepan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga setiap kasus yang terjadi dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Daerah Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rena melaporkan oknum anggota Polres Kotim ke DAD Kabupaten setempat, akibat dinilai telah membuat kegaduhan pada puncak pelaksanaan ritual tiwah.
Kegaduhan yang dimaksud, yakni adanya penangkapan terduga pelaku asusila pelajar SD oleh terduga pelaku berinisial YS, pada saat ritual adat tiwah di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, pada Minggu 12 Januari 2025 lalu.
“Kami sangat menyayangkan oknum polisi yang melakukan penangkapan pada saat acara ritual tiwah. Karena berdasarkan kepercayaan agama Hindu Kaharingan bahwa saat melaksanakan ritual tiwah tidak boleh terjadi kekacauan atau kegaduhan,”ujarnya.
Dirinya berharap hal ini tidak terulang kembali untuk menghormati ritual agama Hindu Kaharingan. Menurutnya pihaknya tidak mengaitkan dengan kasus yang tengah ditangani namun hanya menyayangkan penangkapan yang dilakukan pada saat berlangsungnya puncak prosesi tiwah.
Sementara itu Jono mengatakan, pada surat rekomendasi resmi dalam penyelenggaraan ritual ada tiwah ini di poin ketiga disebutkan Barang siapa yang membuat kegaduhan akan tetap dituntut secara hukum Agama dan hukum positif.
“Apalagi kegaduhan itu terjadi pada saat puncak acara ritual dan penombakan hewan kurban. Di situ juga ada peti jenazah dan juga tulang belulang yang mana kami sebagai umat Hindu Kaharingan menyayangkan hal tersebut,”tegasnya.
Terpisah, Plt Ketua DAD Kotim, Gahara menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Polres Kotim yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila. Namun tidak dapat dipungkiri dalam persoalan ini ada dua kasus yang berbeda antara hukum dan juga adat.
“Kami akan menyikapi persoalan ini secara profesional dan membuat surat kepada Kapolres Kotim sebagai upaya koordinasi karena persoalan ini pun tentu tidak bisa kita anggap remeh,”terang Gahara.
Dirinya tidak ingin kejadian ini menimbulkan riak-riak yang dapat mengganggu kondisivitas daerah atau bahkan munculnya masalah baru apalagi menyangkut adat istiadat dan keagamaan yang sangat riskan terjadinya gesekan.
“Saat ini pengaduan sudah kita terima dan sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan di kelembagaan DAD,”tutupnya.
(dia/rzl/matakalteng)




















Discussion about this post