SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera membuat surat keputusan nupati yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menyukseskan program 3 juta rumah rakyat di Kabupaten Kotim.
“Hal ini agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya tambahan dan dapat memanfaatkan program ini secara maksimal,” kata Halikinnor, Kamis 2 Januari 2024. Apalagi lanjutnya, program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan terutama mereka yang berada di kategori ekonomi lemah.
Sehingga pemerintah dalam memberikan bantuan juga akan memberikan sejumlah kemudahan administrasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat. “Rumah-rumah tersebut akan sepenuhnya dibangun oleh pemerintah pusat sehingga masyarakat hanya perlu memenuhi kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Tambahnya, pihaknya ingin memastikan bahwa program ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga akan ada sosialisasi lebih lanjut untuk memberikan informasi lengkap terkait persyaratan dan prosedur pengajuan.
“Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga program ini akan menjadi peluang besar bagi masyarakat Kotim untuk memiliki rumah layak huni,” tutupnya. Diketahui, Kabupaten Kotim menjadi salah satu wilayah penerima manfaat dari program nasional Pembangunan 3 juta rumah rakyat yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post