SAMPIT – Terkait kebijakan satu data Indonesia yang diatur dalam peraturan presiden nomor 39 tahun 2019, Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan peraturan bupati sebagai yuridisnya.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah terus bersinergi untuk tata kelola data yang lebih baik. Untuk mendukung hal ini saya meminta agar kepala perangkat daerah disiplin menyusun laporan bulanan dan triwulan, serta mengawasi pelaksanaan anggaran APBD, DAK, dan DBH,”kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 18 Desember 2024.
Selain itu dirinya juga meminta agar segera merealisasikan kegiatan sesuai tahapan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. Kemudian untuk perangkat daerah pemungut agar lebih giat dan inovatif mengejar target penerimaan daerah.
“Saya juga menghimbau agar setiap OPD membangun hubungan sinergitas antar perangkat daerah untuk mendukung penerapan satu data Indonesia,” tegasnya.
Dijelaskannya, kebijalan satu data adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data, penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, dan pembangunan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post