SAMPIT – Sebanyak 65 kejadian kebakaran terjadi di kabupaten Kotawaringin Timur sejak awal tahun 2024 hingga November 2024. Berangkat dari permasalahan tersebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotim melakukan simulasi gabungan pemadaman kebakaran, 2 Desember 2024.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, kebakaran adalah bencana yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Tidak hanya menimbulkan kerugian materi kebakaran juga dapat mengancam nyawa.
“Untuk itu kita perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran bangunan, hutan dan lahan di lingkungan kita,”ujarnya, Senin 2 Desember 2024.
Halikinnor yang hadir langsung dalam kegiatan simulasi gabungan itu juga menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemadam kebakaran menjadi landasan hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk pengaturan organisasi, personil, peralatan dan edukasi masyarakat.
“Menindaklanjuti hal itu saat ini Disdamkarmat Kotim telah memiliki satu Mako dan 6 pos sektor. Yang akan ditambah satu pos di kecamatan Seranau sebagai upaya implementasi dari undang-undang tersebut,”tegasnya.
Lanjutnya, 65 kejadian kebakaran pada tahun 2024 itu meliputi 39 kebakaran bangunan dan 26 kebakaran lahan dan semak belukar. Sehubungan dengan meningkatnya kebakaran pada bangunan, hutan dan lahan di wilayah Kotim, serta laju pertumbuhan penduduk, yang berdampak pada meningkatkan jumlah perumahan dan permukiman serta pembangunan fasilitas gedung baik untuk perkantoran maupun perdagangan.
“Hal itu belum diimbangi dengan ketersediaan sarana prasarana pemadam kebakaran serta jumlah personil kebakaran yang masih terbatas bila dibandingkan dengan luas total wilayah Kotim,”terang Halikin.
Oleh karena itu, kesiap siagaan Petugas pemadam kebakaran dalam suatu kondisi untuk merespon kebakaran sangat diperlukan, serta melakukan penanganan dengan cepat dan efektif merupakan hal yang wajib.
“Salah satu upaya untuk kita siap dalam menghadapi kejadian kebakaran yaitu melakukan latihan simulasi gabungan dengan lembaga pemerintahan dan non pemerintah yang secara teknis membidangi pemadam kebakaran,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post