SAMPIT – Bawaslu kabupaten Kotawaringin Timur menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang pada saat memasuki masa tenang. Penurunan dilakukan bersama stakeholder terkait termasuk dari pihak TNI dan Polri serta pemerintah setempat dan juga jajaran KPU Kotim.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di minggu tenang, sebagaimana dalam regulasi bahwa minggu tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. APK ini merupakan salah satu metode kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Minggu 24 November 2024.
Sehingga ujarnya, bersama dengan pemerintah daerah Bawaslu melakukan penurunan APK untuk menjaga kondisifitas daerah pada masa tenang selama 3 hari sejak 24-26 November 2024. Agar tidak ada lagi pasangan calon baik gubernur atau wakil gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim saling lapor.
“Sehingga kondusifitas pada masa tenang ini bisa terjaga dengan baik. Sebelumnya satu minggu yang lalu kami sudah melayangkan surat kepada tim paslon yang berada di Kotim baik tim pasangan gubernur maupun bupati untuk menurunkan APK secara mandiri,”beber Natsir.
Bahkan Bawaslu juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bantuan supporting di masa tenang terkait penertiban APK yang masih terpasang, khususnya yang dipasang secara mandiri. Sedangkan APK yang di fasilitasi oleh KPU akan ditertibkan oleh KPU sendiri.
“Secara regulasi tim paslon ini paham bahwa APK tidak boleh lagi terpasang saat masa tenang, namun mereka keterbatasan sumber daya di tim paslon, terutama sedang persiapan menghadapi hari H, sehingga mereka perlu bantuan kami maupun pemerintah daerah untuk menertibkan,”terangnya.
Terkait APK yang terpasang di posko pemenangan menurutnya, Bawaslu sudah mengadakan rapat dalam kantor bersama panwascam serta mengundang tim paslon baik itu Gubernur maupun Bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Apakah pihaknya akan mencabut secara mandiri atau dibantu oleh Bawaslu dan pemerintah daerah untuk menertibkan.
“Kalau untuk APK yang terpasang berbayar seperti baliho besar di dalam kota, kami juga sudah menghubungi pihak lo partai serta perizinan pemerintah Kotim. Agar dapat menghubungkan pada vendor pemasangan iklan tersebut, untuk segera diturunkan pada masa tenang. Kalaupun tidak bisa diturunkan setidaknya ditutup dengan kain putih,” jelasnya.
Terpisah Asiten I Setda Kotim Rihel menyampaikan, dukungan dari pemerintah daerah khususnya dalam hal penertiban APK, yaitu turun bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan dari Dinas yang membidangi perizinan.
“Kita berharap tidak ada lagi APK yang terpasang pada masa tenang ini dan harapan kita kepada masyarakat secara umum agar bersama-sama bisa calling down dan menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” ucap Rihel. Dia juga menghimbau, pada tanggal 27 November 2024 mendatang masyarakat meluangkan waktunya untuk memilih ke TPS.
“Siapapun calon dipilih jangan sampai membuat kotak-kotak di dalam masyarakat apalagi sampai menyebarkan hoax sehingga menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat. Kita berharap semua turut andil menjaga daerah kita yang saat ini sudah kondusif agar semua tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
(dia/matkalteng)



















Discussion about this post