SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur menyerahkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat dalam rapat paripurna ke 8.
Penyerahan sekaligus penyampaian dilakukan oleh Asisten III Setda Kotim M Saleh. Dirinya mengatakan, rancangan APBD 2024 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang maju, adil dan merata.
“Penyusunan RAPBD ini juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,”ujarnya, Senin 12 November 2024
Yaitu menyatakan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kedua tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang ketiga berpedoman pada RKPD dan KUA PPAW, keempat tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Yang kelima dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang keenam APBD ini merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Adapun komposisinya yaitu, pertama pendapatan sebesar Rp 1.776.956.577.512 ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 336.325.521.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512,”bebernya.
Sedangkan belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10 miliar, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 miliar.
“Terkait dengan struktur anggaran ini maka perlu kami sampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dari APBN lainnya,”jelas Saleh.
Yang mana jika nantinya DAK, DAU, serta alokasi lain dari APBN sudah dipublikasi melalui portal remis Kementrian, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Selanjutnya sesuai dengan permendagri nomor 27 tahun 2024 telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan tepat waktu. Untuk itu kita berharap dalam proses penetapan rancangan APBD 2025 ini dapat kita selesaikan Sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post