SAMPIT – Insprektur Daerah Kotawaringin Timur Masri menyamapikan tujuh bentuk tipikor korupsi kepada seluruh Anggota DPRD Kotim. Hal itu disampaikannya pada saat menggelar sosialisasi anti korupsi yang dilaksanakan Inspektorat Kotim di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, 12 November 2024.
“Adapun tujuh tipikor tersebut berupa suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan kerugian keuangan negara,”ujarnya, Selasa 12 November 2024.
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau sumber daya untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara ilegal.
“Kita berhadap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Kotim. Yang mana pada tahun 2022 lalu nilai MCP kita 89, dan 2023 nilainya 88, sehingga tahun 2024 ini ditarget mencapai 90,”ujarnya.
Dijelaskannya, MCP yaitu program kolaborasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau capaian kinerja pencegahan korupsi. Yaitu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau kinerja program pencegahan korupsi.
“MCP bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Yang mana melalui sosialisasi biasanya nilainya lumayan tinggi bisa mencapai 50,”bebernya.
Tambahnya, pelaporan MCP KPK ini dilakukan setiap triwulan. Yang mana, delapan area intervensi Program MCP KPK diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan.
“Sengan data sehingga pelaksanaan sosialisasi ini sengaja kami lakukan di sela-sela rapat paripurna DPRD Kotim yang mulai melakukan pembahasan rancangan APBD tahun 2025, dengan harapan selalu mengedapankan transparansi,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post