SAMPIT – Kabag Perekonomi Pemerintah Kotawaringin Timur Oktav Pahlevi menegaskan, persoalan antara Koperasi Itah Epat Hapakat dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) di Kecamatan Cempaga Hulu sudah selesai di mediasi di pemerintah daerah, bahkan mediasi sudah ditutup.
“Sebelumnya pemerintah telah memfasilitasi dan mediasi untuk persoalan ini, dan kami sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki kedua belah pihak sejak tahun 2020,”ujarnya, Selasa 6 Agustus 2024.
Menurutnya, Pemda Kotim sudah memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, dan pada tanggal 20 maret 2020 pemerintah melakukan cek lapangan yang dilanjutkan dengan verifikasi. Dan belum lama ini ada rapat terakhir pada tanggal 26 Februari 2024 di ruang Setda Pers Kotim yang menghasilkan suatu keputusan.
“Hasil rapat tersebut, pertama pemerintah daerah Kltim telah melakukan verfikasi atas alas hak kedua belah pihak tanggal 16 Februari 2024 dan tertuamg dalam berita acara 24 Februari 2024,”tegasnya.
Kedua lanjut Oktav, PT SCC belum bersedia menerima tuntuntan pengajuan dari koperasi hapakat untuk mekaukan kerja sama pembangunan lahan plasma kemitraan, bagi hasil produk kebun di atas objek claim lahan yang areal ya ada dalam HGU PT SCC, ganti rugi lahan serta tuntutan lainnya.
“Ketiga, Pemda Kotim sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak tetapi tidak mendapatkan atau menghasilkan kesepakatan atas penyelesaian masalah tersebut, berkaitan permasalahan tersebut kami kembalikan kepada masing-masing pihak dan mediasi di pemda telah ditutup,”ungkapnya.
Terakhir kata Oktav, permasalahan yang timbul atas hasil rapat itu, menjadi tanggung jawab masing-masing yang bersangkutan. Dan Pemda menyarankan permasalahan ini harus diselesaikan melalui litigasi yaitu proses peradilan. Siapa yang terlebih dahulu melaporkan ini ke pengadilan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
“Perlu diketahui mediasi pda pemda bersifat musyawarah mufakat, yang artinya mencari kebaikan untuk keduanya. Namun karena keduanya tidak mau bermufakat dan tetap bersi keras masing-masing, maka pemda menyatakan mediasi di pemda sudah selesai,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post