SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah berupaya memadamkan api di Desa Paring Kecamatan Cempaga. Pasalnya lahan seluas dua hektare terbakar di wilayah tersebut.
“Kebakaran di Desa Sungai Paring itu sejak kemarin, karena sudah terdapat titik hotspot di Kecamatan Cempaga. Melihat itu, tim dari patroli terpadu dari Manggala Agni melakukan ground cek langsung ke lapangan,” kata Kepala BPBD Kotim Multazam K Anwar, Selasa, 6 Agustus 2024.
Hasil pengecekan ditemukan kebakaran. Kemudian tim langsung melaporkan ke Posko BPBD. Disebutnya lahan yang terbakar di Desa Paring itu luasannya mencapai dua hektare. Lanjutnya, BPBD Kotim langsung tiba ke lokasi langsung melakukan operasi dan monitor.
“Kami tiba di lokasi pukul 12.25 Wib langsung melakukan operasi dan monitor, memang di lokasi air tidak tersedia cukup dan lokasi tidak bisa dicapai untuk kendaraan roda 6,” terangnya.
Itu membuat tim BPBD kesulitan dalam penanganan pemadaman. Memerlukan waktu berjam-jam penanganan agar api tak merambat ke lahan lainnya. Namun, karena cuaca panas dan angin cukup mendukung untuk api terus berkobar.
“Jadi operasi dilakukan sampai dengan magrib sekitar pukul 17.00 Wib, kami lihat personil keluar dari lokasi untuk beristirahat sebentar. Kemudian ada info bahwa satu yang Sutet terkepung api. Kemudian kami mengumpulkan personil untuk ditambah dari Sampit dan kebetulan juga kehabisan bahan bakar serta penerangan tambahan karena lokasi sutet yang ke indikasi terbakar itu gelap sekali, ” ujarnya.
Lanjutnya, saat pihaknya lakukan pemadaman di lokasi sutet, lahan yang terbakar di Desa Sungai Paring ini meluas karena potensi seperti semak belukar kering ditambah angin kencang. Kini pihaknya tengah berupaya memadamkan api agar tidak terjadi kembali perluasan karhan.
“Kami sedang bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman dengan menggunakan pompa-pompong portable dengan jarak antara 200- 300 meter dari sumber air. Kita berharap personil kita kuat ketahanannya sehingga bisa memblokir untuk pengamanan objek vital berupa sutet,” ucapnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post