SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menertibkan reklame melanggar aturan. Reklame yang terpasang di sejumlah titik di Kota Sampit itu dicabut paksa.
“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang dinilai menyerah aturan. Ini upaya kita dalam menegakkan Perda,” kata Ketua Tim Terpadu Sugeng Riyanto, Kamis 1 Agustus 2024.
Dijelaskan, dalam melakukan promosi melalui reklame yang terpasang di ruang publik, pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Namun tidak sedikit pelaku usaha yang dinilai nakal karena reklame menyalahi aturan.
Penertiban dilakukan dengan cara mencabut paksa reklame melanggar aturan yang terpasang di sejumlah titik di Sampit.
“Reklame yang melanggar itu diantaranya tidak berizin, tidak membayar pajak serta masa berlaku habis. Itu yang kami tertibkan,” terangnya.
Disebutnya, dalam penertiban tersebut terdapat 12 titik reklame yang melanggar aturan. Namun saat akan ditertibkan, tiba-tiba banyak pelaku usaha yang akhirnya membayar pajak dan mengurus perizinannya.
“Tapi kegiatan ini akan berkelanjutan, kami akan menertibkan reklame melanggar aturan sehingga PAD melalui pajak reklame bisa maksimal. Karena salah satu pendapatan PAD itu berasal dari pajak reklame,” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post