SAMPIT – Sebelumnya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) menyampaikan usulan atas peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD terkait Perlindungan Petani di wilayah Kotim. Hal itu mendapatkan tanggapan dari pemerintah setempat melalui Sekretaris Daerah Fajrurrahman.
“Saya sudah sampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotim tentang perlindungan dan pemberdayaan pertani. bahwa pengaturan perlindungan petani sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kotim,”ujarnya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lanjutnya, dengan pemberdayaan profesi petani diharapkan petani dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Pemerintahan daerah perlu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani dengan penerapan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan,”tegasnya.
Agar kata Fajrurrahman, kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi lainnya.
“Oleh karena itu, raperda ini diperlukan sebagai payung hukum perlindungan dan pemberdayaan petani agar meningkatkan kesejahteraan petani. Dan kami setuju untuk dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post