SAMPIT – Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman tandatangani persetujuan bersama nota kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan dua rancangan peraturan daerah lainnya termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang akan diresmikan pada bulan Agustus 2024 ini.
“Ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian agenda yang telah kita laksanakan dari pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir yang disampaikan oleh anggota dewan melalui fraksi-fraksi DPRD Kotim,”ujarnya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Oleh karena itu lanjutnya, dengan disetujuinya dan ditandatanganinya secara bersama-sama rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dua rancangan peraturan daerah ini, maka ia mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan atas kerjasama dan dukungannya kepada pihak eksekutif, sehingga pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dua rancangan peraturan daerah tersebut berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kita berharap bersama, bahwa apa yang telah kita sepakati dan ditandatangani ini serta saran masukan yang telah disampaikan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi, menjadi dasar dan acuan untuk proses pelaksanaan kegiatan selanjutnya, sehingga semua kegiatan yang terkait dengan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dua rancangan peraturan daerah ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama,”tegasnya.
Tambahnya, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045, disampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.
“RPJPD Kotim tahun 2025-2045 merupakan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kotim dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Fajrurrahman, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, setelah dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya rancangan peraturan daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, kemudian akan diselenggarakan evaluasi oleh gubernur Kalimantan Tengah, sehingga dapat ditetapkan paling lama minggu keempat bulan Agustus tahun 2024.
“Berdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari gubernur, akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 sehingga dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah, untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalteng tangguh 2045 dan Kotim unggul 2045 dengan falsafah habaring hurung dalam huma betang,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post