SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan perlu adanya aturan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak. Untuk itu menurutnya, pemerintah daerah Kotim mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak.
“Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat ini sudah diatur dalam pasal 18B ayat (2) UUD RI Tahun 1945 dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia,”ujarnya, Senin 6 Mei 2024.
Lanjutnya, pengakuan yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai sup jek hukum dan hak hak tradisionalnya secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut, agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat memerlukan persyaratan yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip negara kesatuan RI dan diatur dalam undang undang.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak tradisional masyarakat hukum adat harus dibuktikan dengan adanya penetapan dari pemerintah daerah baik berupa peraturan daerah maupun keputusan bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat, sehingga diperlukan proses identifikasi dan verifikasi sebagai penilaian kesesuaian dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat,”jelasnya.
Apalagi lanjutnya, saat ini belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Kotim, tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat Dayak terdapat dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat juga dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual ritual adat, terdapatnya situs situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.
“Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa indonesia,”ujarnya.
Tambahnya, dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat Dayak di Kotim.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post