SAMPIT – Anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi segala kepentingannya, fisik, psikis, intelektual, hak-haknya, harkat dan martabatnya. Melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua saja melainkan menjadi kewajiban semua pihak. Dalam hal ini negara harus berkomitmen untuk memenuhi dan menjamin hak-hak anak secara efektif melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang optimal dan berkesinambungan.
“Adapun urusan pemerintahan di bidang pelindungan anak ini, di indonesia tergolong dalam urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menjadi urusan wajib pemerintahan daerah, khususnya kabupaten,”kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin 6 Mei 2024.
Lanjutnya, pembentukan peraturan daerah Kotim tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, serta pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, penghormatan harkat dan martabat anak, dan pemenuhan hak-hak anak.
“Ini juga berdasarkan pasal 28b ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Amanat konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian pemerintah dan negara indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga negara indonesia, termasuk terhadap anak,”ujarnya.
Untuk itu, perlu ada upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan pelindungan anak demi terwujudnya Kotim sebagai kabupaten layak anak karena merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di Kotim.
“Kepedulian tersebut bermakna pada kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan anak untuk bertahan hidup dan tumbuh kembang secara optimal seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kualitas pengasuhan dalam lingkungan keluarga, kesempatan pendidikan yang berkualitas, serta kesempatan untuk belajar menjadi bagian dari proses di dalam masyarakat,”jelas Halikin.
Makna dari kepedulian juga berarti upaya untuk memastikan bahwa setiap anak terhindar dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran yang tak hanya berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan fisik anak, namun juga terhadap kesehatan perkembangan mental, moral, dan sosial anak.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post