BUNTOK – Pihak Inspektorat Kabupaten Barito Selatan diminta harus melakukan pengawasan internal di lingkup Pemerintahan Barsel.
“Pengawasan dilakukan karena memang didasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2008 dimana Inspektorat diberikan wewenang guna pengawasan untuk melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Barsel, Jarliansyah, Senin 6 Mei 2024.
Jarliansyah mengatakan, pengawasan harus dilakukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tentunya harus disesuaikan pula dengan kewenangan pihaknya.
“Terutama dalam hal mengantisipasi kebocoran , penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,”tegas politisi dari PDIP Barsel itu.
Menurut wakil rakyat dapil III itu, dengan adanya pengawasan oleh Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing OPD akan diketahui, sejauh mana dalam menggunakan dan pengelolaan anggaran yang tertuang di dalam DPA.
“Pastinya kita inginkan di tahun 2024 ini pemerintahan Barsel bersih dari hal-hal yang berbau KKN, sehingga bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” harapnya.
(co/matakalteng)






















Discussion about this post