SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyebut pada tahun 2023 di Desa Seragam Jaya Kecamatan Seranau telah dilakukan penataan aset sebanyak 191 bidang tanah.
“Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah,” katanya, Selasa, 23 April 2024.
Lanjutnya, penataan aset adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Hal itu dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan dengan menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Disampaikan, pada tahun 2023 Desa Seragam Jaya salah satu desa yang berada di Kecamatan Seranau yang memiliki berbgai potensi mulai dari pertanian, perkebunan dan perikanan itu telah dilaksanakan penataan aset sebanyak 191 bidang tanah dengan subjek sebanyak 109 subjek penerima serta luas total bidang yang diredistribusi 171,83 hektare.
“Dengan begitu dapat membantu masyarakat setempat dalam memperjelas kepemilikan tanah. Belum lama ini, dalam kegiatan sinergi reforma agraria di desa itu Kantor Pertanahan Kotim bekerjasama dengan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan mengadakan kegiatan pelatiha pembuatan permen dan minuman sari buah nanas kepada masyarakat desa itu,” ungkapnya.
Dirinya berharap dengan adanya sinergi reforma agraria ini, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui potensi yang dimiliki.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post