SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyebutkan, saat ini pemerintah Kotim tengah fokus membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim sebelum memulai pembangunan rumah sakit rehabilitas bagi pecandu narkotika.
“Pemkab Kotim menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar yang dihibahkan untuk pembentukan BNNK Kotim. Dari anggaran itu, sebesar Rp200 juta untuk renovasi bangunan eks Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kotim menjadi Kantor BNNK Kotim,” ujarnya, Sabtu 30 Maret 2024.
Menurutnya, Eks Kantor Dinas Koperasi yang sudah tidak terpakai ini nantinya akan menjadi kantor BNNK Kotim dan sudah disetujui. Bangunan eks Kantor Diskop dan UKM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman km 7 Sampit Pangkalan Bun, memiliki luas lahan 9.477 meter persegi sangat layak dijadikan Kantor BNNK Kotim.
“Karena salah satu syarat pembentukan BNNK Kotim harus menyediakan kantor, kendara an operasional, dan SDM. Semua syarat itu sudah dipenuhi. Karena itu, diharapkan tahun ini BNNK Kotim bisa terbentuk,” ujarnya.
Halikinnor menyebut bahwa Kotim merupakan kabupaten yang dapat diakses melalui jalur darat, laut dan udara, sehingga potensi peredaran nar koba bisa dengan mudah masuk ke wilayah ini.
“Untuk mengantisipasi Kotim sebagai pintu masuk perederan narkoba, saya berharap sinergitas semua pihak seperti kepolisian, TNI, BNNK, dan masyarakat ikut bersama berperan dalam pencegahan narkoba di Bumi Habaring Hurung,”
Halikinnor menambahkan, untuk melakukan pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak melakukan menyalahgunakan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran narkotika.
“Untuk menangkal ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika perlu dilaksanakan upaya pencegahan yang dilakukan secara masif, berkesinambungan dan bersinergi dengan instansi terkait. Pertama masyarakat harus melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika mulai dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal,” ungkapnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post