SAMPIT – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pendapat yang suntik imunisasi harus membayar sejumlah biaya. Padahal suntik imunisasi semua diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui beberapa kegiatan di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Semua imunisasi yang udah masuk dalam program pemerintah itu bisa didapatkan secara gratis atau tidak bayar. Berlaku di posyandu, puskesmas, atau fasilitas kesehatan pemerintah lainnya,”kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, Kamis 11 Januari 2024.
Sehingga ujarnya, masyarakat atau orang tua tidak perlu hawatir harus membawa buah hatinya ke Puskesmas atau Posyandu terdekat untuk mendapatkan imunisasi agar melindungi anak dari serangan virus dan menambah kekebalan tubuhnya.
“Tujuan pemberian imunisasi adalah membentuk kekebalan tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus penyebab penyakit. Pemberian imunisasi pada bayi menjadi hal yang penting, sebab tubuh bayi memiliki tingkat imunitas yang rendah sehingga harus segera mendapatkan perlindungan dari infeksi penyakit menular,”jelasnya.
Jenis imunisasi anak yang wajib yaitu 1 Bulan : BCG Polio 1, mencegah penularan tuberculosis dan polio. 2 Bulan : DPT-HB-Hib 1 Polio 2, mencegah polio, difteri, batuk rejan, retanus, hepatitis B, meningitis, dan pneumonia. 3 Bulan : DPT-HB-Hib 2 Polio 3. 4 Bulan : DPT-HB-Hib 3 Polio 4. 9 Bulan : Campak, mencegah campak.
“Anak yang tidak menerima imunisasi lengkap dan tepat waktu akan lebih rentan mengalami berbagai penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi, seperti hepatitis, TBC, batuk rejan, dan difteri,” bebernya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post