SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada peserta Pemilu, agar dapat melepas sendiri alat peraga kampenye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan keputusan KPU.
“Berdasarkan hasil pengawasan terdapat APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan keputusan KPU Kabupaten Kotim nomor 237 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum kampanye pada pemilu tahun 2024, ” kata Komisioner Bawaslu Kotim, Salim, Kamis, 11 Januari 2024.
Disampaikannya, sesuai dengan ketentuan PKPU itu pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerah yang diperuntukkan bagi umum dan mendapatkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lanjutnya, mendapatkan izin pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta dilengkapi dengan administrasinya. Tidak diperbolehkan pada titik-titik yang berdekatan dengan jaringan kabel listrik telepon jaringan PDAM serta rambu-rambu Jalan lampu alat memberi isyarat lalu lintas dan lampu hias
“Kemudian APK yang tidak sesuai dengan ukuran 4/6 meter, 5/5 meter dan 5/10 meter dan jarak pemasangan kurang dari 5 meter dari persimpangan jalan, gedung, toko, tanah milik lintas sekolah dan rumah ibadah, ” ujarnya.
Sementara larangan tempat pemasangan APK moda transportasi umum yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi, lingkungan situs sejarah fasilitas tertentu, milik pemerintah, meliputi gedung, kantor, inventaris milik pemerintah, wilayah rumah dinas PNS, TNI dan Polri dan pada areal jembatan gorong-gorong tempat atau lokasi pelestarian lingkungan hidup daerah objek wisata.
“Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud diimbau untuk peserta Pemilu untuk dapat menggunakan atau menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu pada tanggal 15 Januari 2024. Bawaslu Kabupaten Kotim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan, apabila yang disampaikan tidak diindahkan, ” tegasnya.
Diketahui bedasarkan temuan dari Bawaslu Provinsi Kalteng sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, terdapat sebanyak 1.518 APK. Jumlah tersebut menjadikan Kotim sebagai daerah urutan pertama banyak APK yang dipasang tidak sesuai.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post