SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan media gathering sebagai persiapan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pasalnya, peran media sangatlah penting untuk menyukseskan pemilu.
“Peran media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat bisa membantu suksesnya pemilu dengan memberikan pemberitaan positif yang sesuai dengan kebenarannya. Termasuk sebagai upaya menjaga kondusifitas daerah,”kata Ketua KPU Kotim, M Rifky, Selasa 19 Desember 2023.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib mengatakan, sampai saat ini semua kontestan politik belum diperbolehkan untuk berkampanye melalui media massa baik dalam bentuk cetak maupun online.
“Sehingga seharusnya belum ada yang kontrak dengan media untuk melakukan kampanye. Begitu juga dengan penempatan spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di pohon, lingkungan sekolah serta tempat ibadah. Minimal berjarak 5 meter dari sekolah dan tempat ibadah,”ujarnya.
Tambahnya, jika ada yang melanggar aturan tersebur maka spanduk atau atribut kampanye lainnya akan diturunkan dengan melibatkan kelurahan dan polres setempat. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.
“Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post