SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor meminta, agar pemerintah desa menyelesaikan atau menetapkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024.
“Sesuai dengan ketentuan bahwa akhir bulan September ini desa-desa harus menyelesaikan atau menetapkan RKP Desa tahun 2024,” katanya, Sabtu 16 September 2023.
RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Ia juga mengharapkan agar RKP Desa yang dihasilkan lebih berkualitas, disusun benar-benar lahir atas usulan masyarakat desa setempat, serta programnya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami juga berharap agar RKP Desa ini berdasar kebutuhan masyarakat untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi kreatif masyarakat,” imbuhnya.
Dijelaskannya, dalam RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai dari berbagai sumber, dari Pendapatan Asli Desa (PADes), swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, daerah dan atau pusat.
“Maka diperintahkan kepada Camat agar memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap desa, agar desa melaksanakan ketentuan yang berlaku. Saya berharap semua tahapan dalam perencanaan desa dapat tepat waktu sehingga pada akhir Desember 2023, APB Desa 168 Desa di Kotim dapat selesai tepat waktu,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post