SAMPIT – Posko Layanan Pindah Memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 7 Februari 2024 setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di Kantor KPU Kotim Jalan HM Arsyad Nomor 54, Sampit.
“Pindah memilih yaitu, jika daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Sabtu 16 September 2023.
Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.
“Misal sampai dengan H-30 pemilu yakni tanggal 15 Januari 2024, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), bekerja di luar domisli, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili,” sebutnya.
Atau lanjutnya, pada H-29 pemilu yakni tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan H-7 pemilu yakni tanggal 7 Februari 2024 yang bersangkutan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Selain bisa melakukan pengurusan kepindahan di Sekretariat KPU Kotim, yang bersangkutan juga bisa mengurus melalui kantor Sekretariat PPK tingkat kecamatan atau kantor sekretariat PPS setempat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post