SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah menyebut, masih ada sebagian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kotim belum berbadan hukum. Salah satu kendala adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memahami tata cara pengisian form di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kalau jumlah BUMDes di Kotim ini ada sekitar 80-an cuman ada beberapa yang memang secara legalitasnya belum belum ada,” katanya, Selasa 15 Agustus 2023.
Hal itu pun menjadi perhatian DPMD Kotim. Disampaikan, pihaknya akan mendorong BUMDes tersebut memiliki legalitas badan hukum. Salah satunya adalah melakukan pendampingan BUMDes itu untuk melakukan proses pendaftaran di Kemenkumham.
“Banyaknya BUMDes yang tidak berbadan hukum karena kalau kita mengisi di Kemenkumham ada beberapa form yang memang level desa itu harus kita dampingi,” ujarnya.
DPMD pun bekerjasama dengan pendamping desa agar BUMDes dapat melakukan pendaftaran badan hukum, terutama SDM di desa dapat memsaukan data ke form karena sebagian dari mereka belum memahami apalagi saat ini sistemnya online.
“Semoga kedepan BUMDes kita berbadan hukum semua, kami akan upayakan itu. Karena kalau tidak memiliki legalitas itu terbilang sulit untuk diakui, contohnya tidak bisa mengikuti lomba BUMDes, karena poin utama penilaian adalah memiliki legalitas hukum,” imbuhnya.
Diketahui baru-baru ini, BUMDes Nusantara Jaya Mandiri Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditunjuk untuk mewakili Kotim di lomba BUMDes tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Penunjukan itu lantaran BUMDes tersebut dinilai telah memenuhi kriteria penilaian karena telah memiliki badan hukum.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post