SAMPIT – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera menyelesaikan hak kepemilikan aset daerah tahu ini juga. Pasalnya aset daerah tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial dan ekonomi.
“Hari ini sengaja kita undang OPD pengelola aset agar ada kesepakatan. Kita dari tahun kemarin sudah mulai melakukan inventarisasi aset milik daerah, terutama yang berkenaan dengan tanah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, Selasa 11 Juli 2023.
Demikian diungkapkan Fajrur dihadapan kepala OPD saat rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan daerah triwulan II Kabupaten Kotim tahun 2023.
Inventarisasi aset kepemilikan daerah itu karena Bupati Kotim Halikinnor akan menggunakan aset daerah terutama tanah untuk kegiatan sosial maupun ekonomi. Sehingga penyelesaian aset pun menjadi target Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas kinerja pemerintah.
“Mengenai aset sudah berulangkali disampaikan surat kepada seluruh OPD agar menyelesaikan hak kepemilikan, dari SKT menjadi sertifikat. Sedangkan yang belum memiliki SKT harus ditingkatkan menjadi SKT. Pihak Kejaksaan sudah menyampaikan kepada kami, mereka sudah berlari menyelesaikan ini, tapi OPD kita masih tidak sesuai yang diharapkan, ” ungkapnya.
Oleh sebab itu pihaknya menargetkan kepada seluruh OPD pengelola aset daerah terutama tanah yang telah memegang SKT agar naik tingkat menjadi sertifikat tahun ini. Sedangkan aset yang belum memiliki surat agar secara bertahap membuat penguasaan atas kepemilikan daerah.
“Jadi untuk tahun ini sesuai yang ditargetkan bupati kepada saya selaku koordinator, seluruh SKT pada OPD harus bersertifikat. Untuk biaya pembuatan sertifikat bisa dianggarkan tersendiri di perubahan. Ini menjadi tanggungjawab kepala OPD, ” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post