SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan alasan diajukannya dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat yakni terkait penetapan desa dan Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kotim.
“Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas pandangan pandangan fraksi yang sudah disampaikan oleh DPRD terkait dua buah rancangan Perda ini,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 20 Juni 2023.
Lanjutnya, berkaitan dengan rancangan Perda tentang penetapan desa, perlunya pengaturan mengenai penetapan desa sebagai wujud dari adanya pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa yang telah ada dan hidup sebelum terbentuknya atau lahirnya negara kesatuan republik Indonesia.
“Sehingga dengan adanya penetapan ini lebih menguatkan keberadaan desa desa di Kotim secara legal formal. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 116 ayat (2) undang undang nomor enam tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, terkait rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor sembilan tahun 2016, bahwa perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan pembentukan baru, penambahan, Penggabungan dan atau pengurangan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah.
“Selain itu juga untuk melaksanakan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional. Perubahan peraturan daerah ini dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah,” ujarnya.
Perangkat daerah yang dilakukan perubahan dapat melaksanakan fungsinya secara tepat, efektif, efisien dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas tugasnya membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta urusan Penunjang pemerintah daerah untuk melayani secara optimal seluruh lapisan masyarakat di Kotim.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post