SAMPIT – Berdasarkan hasil penilaian dari tim yang dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Belasan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
“Pada kesempatan ini kami Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kesediaan tim KPK RI menjadi narasumber pada kegiatan ini,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 20 Juni 2023.
Hal ini ia ungkapkan saat bimbingan teknis terkait desa antikorupsi oleh KPK RI di Ruang Mentaya Bapelitbangda Kotim Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Disebutkan, dari 186 desa yang ada di Kotim, pada tahap awal perluasan calon desa antikorupsi, 17 desa ditetapkan sebagai calon desa antikorupsi. Penetapan ini berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh tim KPK. Sehingga, saat ini 17 desa tersebut yang ditetapkan tengah mengikuti bimbingan teknis yang narasumbernya langsung dari KPK RI.
Pada bimtek yang diikuti oleh 17 Kades yang ditetapkan sebagai calon desa antikorupsi tersebut membahas tentang indikator penilaian calon desa antikorupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa.
“Perluasan ini sebagai bukti komitmen pemerintah daerah mendukung program KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan desa anti korupsi di seluruh Indonesia. Karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan. Dan pada Kabupaten Kotim diawali dari desa,” pungkasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post