SAMPIT – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diingatkan tidak melakukan perubahan perangkat desa.
“Tugas pertama kepala desa yang dilantik, setelah serah terima nantinya yaitu segera memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2024,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 6 Juni 2023.
Halikin meminta Pj Kades dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa harus melibatkan setiap unsur yang ada didesa, seperti BPD, PKK, LPMD, Ketua RT, RW, tokoh agama, adat dan lainnya.
Sehingga menurutnya, apabila dari sejak perencanaan telah melibatkan setiap unsur yang ada di desa diharapkan akan terwujud akuntablitas pada saat pelaksanaan kegiatan di desa.
“Saya juga telah mengingatkan Pj Kades agar tidak melakukan perubahan terhadap perangkat desa. Jangan sembarangan ganti-ganti,” tegasnya.
Disampaikan Halikin, pengangkatan perangkat desa itu telah dilaksanakan melalui seleksi perangkat desa. Sehingga perubahan, mutasi ataupun pemberhentian perangkat desa harus sesuai atau mempedomani peraturan terkait perangkat desa. Selain itu juga, harus mendapat rekomendasi dari camat setempat.
“Saya juga minta kepada camat agar tidak sembarangan memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, mutasi dan pemberhentian perangkat desa. Harus dikaji dengan benar dulu,” tuturnya.
Bupati Kotim Halikinnor, Senin 5 Juni 2023 lalu melantik tiga Pj Kades. Kades Baampah Kecamatan Mentaya Hulu, Kades Tinduk Kecamatan Baamang dan Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga. Tiga Pj Kades ini menggantikan pejabat definitif yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Caleg pa Pengisian tersebut dilakukan karena jabatan tersebut kosong lantaran Kades sebelumnya mengundurkan diri.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post