SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih, mengatakan bahwa ada seorang anggota Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) diduga mendaftarkan diri sebagai calon legislatif melalui dua partai (Bacaleg ganda, red)
“Dimana saat ini hasilnya masih berproses dan dari silon atau sistem pencalonan itu sendiri hasil kegandaan nya memang itu di Kabupaten Kotim. Ada satu bakal calon yang memang ada kegandaan dengan partai politik lain,” ungkap Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih saat ditemui wartawan ini, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurutnya, saat ini KPU Kabupaten Kotim sedang melaksanakan proses verifikasi administrasi yang melibatkan beberapa instansi yang memang berhubungan langsung terkait dengan penentuan keabsahan dokumen dari bakal calon legislatif itu sendiri.
“Mengenai hal tersebut yang pasti setelah selesai proses verifikasi administrasi kami akan menginformasikan berita acara ke partai politik berkaitan dengan hasil verifikasi administrasinya,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk berita acara itu sendiri berisikan informasi dokumen yang memang belum benar, mengenai dokumen kegandaan. Untuk hal itu, KPU Kotim akan menginformasikan kepada partai politik dan diharapkan partai politik segera menindaklanjuti jika memang ada dokumen yang belum benar, juga termasuk kegandaan data.
Untuk kegandaan itu sendiri partai politik bisa mengajukan kembali atau mengganti bakal calonnya, dan jika memang ada penggantian dapil partai politik juga masih bisa melaksanakan masa perbaikan dengan catatan, harus dilengkapi dengan persetujuan dari DPP pusat.
Kegandaan itu sendiri yang pertama adalah kegandaan diajukan oleh lebih dari satu partai, ataupun kegandaan diajukan oleh satu partai tetapi beda dapil itu juga bisa dikatakan kegandaan.
“Itu nanti hasilnya yang akan kami informasikan ke partai politik nanti pada tanggal 24 Juni, terkait dengan konfirmasi ke partai politik nanti setelah proses verifikasi administrasi selesai. Kami akan membuat berita acara seperti yang saya informasikan tadi,” jelasnya
“Saat ini belum selesai ini proses verifikasi administrasi, nanti kami harus selesaikan dulu sampai dengan 23, terkait dengan kegandaan itu bisa terjadi, yang pertama adalah kegandaan antar partai, berarti bakal calonnya dicalonkan oleh lebih dari satu partai, atau bakal calon ini didaftarkan oleh satu partai tetapi lebih dari satu dapil atau bisa jadi juga kegandaan ini karena kesalahan penginputan NIK,” timpalnya
Sesuai urutan jadwal, pada tanggal 23 Juni nanti, pihaknya akan menginformasikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti di masa perbaikan yaitu pada tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
“Yang pasti satu caleg tidak boleh diusulkan atau diusung lebih dari satu partai, tidak boleh terdaftar di beda dapil dan tidak boleh juga dicalonkan di DPRD kabupaten atau DPRD provinsi, DPR RI juga tidak boleh,” pungkasnya.
Sementara itu di Kotim sendiri masih terdapat ada kesalahan pada NIK Bacaleg, pengusulan lebih dari satu partai, serta dapil yang berbeda atau tingkatan yang berbeda dimana seharusnya hanya boleh satu tingkatan saja.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post