SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fatonah Purnaningsih menyebutkan, hingga hari ke 10 pendaftaran calon legislatif tahun 2024, baru ada 6 dari 18 partai politik yang menginformasikan akan mengajukan bakal calonnya maju untuk bersaing menjadi anggota legislatif 2024.
“Pemilu 2024 khususnya calon anggota DPRD Kotim baru lima partai politik yang menginformasikan pengajuannya di KPU,” katanya, Rabu 10 Mei 2023.
Dijelaskannya, enam partai tersebut, yakni Partai Nasdem, Gelora, PKB, PAN, Golkar dan PDI Perjuangan. Sementara 12 partai politik lainnya, hingga saat ini belum menginformasikan untuk mendaftar.
KPU sengaja meminta kepada partai politik untuk menginformasikan jika akan melakukan pendaftaran bakal calonnya.
“Informasi yang kami peroleh, rencananya besok partai PDI Perjuangan yang akan mengajukan. Sedangkan untuk partai Gelora dan PAN pengajuannya pada Jum’at 12 Mei dan Golkar pada Sabtu 13 Mei 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut Siti Fatonah Purnaningsih mengaku, jika dirinya tidak mengetahui pasti alasan mengapa masih banyak partai politik yang belum mengajukan.
Padahal pihaknya turut berupaya agar persyaratan bakal caleg, seperti dokumen yang berhubungan dengan instansi lain ini, dapat dengan mudah diperoleh.
“Selama ini kebetulan komunikasi kami dengan partai politik juga bagus, partai politik menginformasikan kendala-kendalanya dan kami juga sudah menginformasikan dengan instansi-instansi terkait sehubungan dengan ada beberapa dokumen yang memang berhubungan dengan mereka dan semuanya aman,” ucapnya.
Sementara, pendaftaran bakal calon legislatif di Kotim ini hanya sampai Minggu 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB mendatang.
Untuk itu, dengan waktu yang tersisa tinggal empat hari lagi, dirinya meminta kepada partai politik lainnya, untuk dapat segara mengajukan pendaftaran bakal calegnya.
“Harapan kami pengajuannya jangan hari terakhir, karena ketika ada kelengkapan dokumen ada yang kurang maka akan kami kembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi. Jadi kami harap tidak di hari terakhir, karena dokumen itu ada dari instansi lain tentu memakan waktu untuk memperbaikinya, jangan sampai mereka nanti tidak bisa melengkapi dokumen itu karena keterbatasan waktu,” tutupnya
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post