PURUK CAHU – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Doni mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten setempat, agar dapat memiliki data valid terkait tenaga kerja untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan yang harus dilakukan.
Dijelaskannya juga meski pengawasan berada pada pemerintah provinsi namun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten tetap harus memiliki data para pekerja yang berada di wilayahnya.
“Kami menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” jelasnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Setiap perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya tentu memiliki kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan target minimal 70 persen pada masing-masing perusahaan, dengan catatan masyarakat lokal yang dapat dibina sebagaimana mestinya.
“Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. Namun, tujuan itu akan terkendala jika Disnakertrans kabupaten tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci,”ucapnya.
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post