SAMPIT – Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus dibuat untuk masyarakat yang tidak memungkinkan melaksanakan pemilihan di daerah asalnya karena berada diluar daerah.
“Di Perusahaan Besar Swasta (PBS) ada, di Lembaga Pemasyarakatan juga ada. Dan juga kami ada menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fathonah Purnaningsih, Kamis 6 April 2023.
Dibeberkannya, Bumi Habaring Hurung ini memiliki 13 TPS khusus yang tersebar di beberapa kecamatan. Sementara, TPS khusus untuk Penyandang Disabilitas yang baru diajukan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ini difasilitasi oleh KPU RI. Sehingga semua masyarakat dapat memberikan hak pilihnya. Nanti akan dikoordinir langsung oleh PPK Kecamatan masing-masing,” tegas perempuan yang akrab disapa Ibu Siti ini.
Bahkan, pihaknya sudah minta perusahaan untuk membuat surat permohonan didirikan TPS dan juga surat keterangan bersedia didirikan TPS agar ada TPS Khusus.
“Namun ternyata hal itu tidak mudah dikeluarkan perusahaan di Kotim. Hanya 3 perusahaan yang merespon, itu yang kami proses. Jadi hanya 3 perusahaan dan 1 lapas di Kotim ini yang ada TPS khusus yakni PT HSL, SSP dan PT Uni Primacom,” bebernya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post