SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuat kebijakan terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan. Padahal belum lama ini, pihaknya juga membuat kebijakan terkait jam kerja pegawai yang ada di lingkup Pemkab Kotim.
“Jam kerja ASN ada edaran nanti dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tapi saya imbau lagi ASN di bulan puasa itu hanya perubahan pola makan,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 21 Maret 2023.
Diketahui belum yaitu awal Maret 2023, Bupati Kotim mengeluarkan jam kerja ASN. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Jumat masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 11.00-13.00 WIB.
Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 10.30 WIB. Sabtu, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 14.00 WIB.
Sementara, kebijakan yang baru ada pengurangan jam kerja, jika sebelumnya masuk pukul 07.00 Wib pagi dan pulang pukul 16.00 Wib. Kebijakan jam kerja yang baru pada Ramadan masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib.
“Meski ada pengurangan selama 30 menit, tapi ASN saya minta kinerjanya harus meningkat. Karena kerja dengan betul-betul itu juga ibadah. Selain itu, kerja di bulan puasa juga tidak mikir makan dan minum, jadi lebih efektif kerjanya,” ujarnya.
Bagi OPD yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja : Senin – Kamis Pukul 08.00 -15.00 Wib. Jumat pukul 08.00 – 15.00 Wib. Waktu istirahat (khusus hari Jumat), Pukul 10.30 – 13.00 Wib.
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja : Senin – Kamis pukul 07.00 – 14.00 Wib. Jumat pukul 07.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat (khusus hari Jumat), pukul 10.30 -13.00 WIB.
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja : Senin – Kamis pukul 07.00 – 13.00 Wib. Jumat pukul 07.00 – 10.30 Wib. Sabtu pukul 07.00 – 12.00 Wib.
Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja, Rumah Sakit Umum dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan Enam hari kerja : Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wib. Jumat pukul 08.00 – 10.30 Wib. Sabtu pukul 08.00 – 14.00 Wib.
Jumlah jam efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32.5 jam.
(dev/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Selama Ramadan Jam Kerja Pegawai Pemerintah di Kotim Berkurang" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post