KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berencana akan merumuskan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR).
Dan sebagai realisasinya, Pemkab Seruyan tepah melaksanakan konsultasi publik terkait dengan penyusunan Perbub tersebut bagi daerah untuk pemberian insentif kepala desa (kades) di Kabupaten Seruyan.
Yang mana, Bupati Seruyan Yulhaidir diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan memimpin jalannya diskusi tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diskusi perumusan Perbub tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa DBHDR melalui mekanisme insentif kinerja. Yang mana telah dilaksanakan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bersama USAID SEGAR dan menghasilkan draft final, sehingga dibutuhkan keterlibatan publik untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan draf,” katanya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, bahwa strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa dan berharap kedepannya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Dan bagi desa-desa yang telah ditetapkan untuk penilaian, bisa memanfaatkan dan menjadi contoh desa lainnya yang ada di Kabupaten Seruyan khususnya dan Kalteng pada umumnya. Karena di Kalteng baru dua daerah yang menjadi pilot projeknya, yaitu Seruyan dan Kobar,” pungkasnya.
(ald/matalalteng.com)






















Discussion about this post