SAMPIT – Pemerhati Hukum dari Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Regional Kalimantan, M Sofyan Noor mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum di Kalimantan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam hal memberantas pelaku tindak korupsi.
Pasalnya, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Friesmount Wongso memaparkan Provinsi Kalteng memiliki kasus korupsi anggaran desa sebanyak 41 kasus.
“Saya meminta kepada pihak KPK bahwa penuntasan kasus ini jangan hanya wacana saja namun tindaklanjutnya harus jelas hingga terbongkar semua pelaku tindak kejahatan korupsi ini,” kata Sofyan, Senin 6 Maret 2023.
Sementara didaerah sendiri, ujarnya, sistem kerja aparat penegak hukum perlu dipertanyakan, sebab belum ada bertindak.
“Manakah penegak hukum di daerah ini, atau apakah aparat didaerah tidak berani walaupun mereka tahu. Sering ada laporan maupun pengaduan terkait kasus korupsi, hal ini memicu kecurigaan apakah adanya suatu kepentingan tertentu sampai kasus ini luput dari pengawasan penegak hukum setempat,” tanyanya.
“Anggaran dana desa semakin tahun semakin tinggi. Apakah bisa dikelola oleh kepala desa dengan penuh tanggung jawab? Pasalnya kasus korupsi terbanyak di Kalteng ini rata-rata melibatkan oknum kepala desa sebagai pelakunya,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106915 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post