SAMPIT – Camat Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ady Chandra melarang kafe dan kost yang ada di wilayahnya digunakan untuk perkumpulan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) .
“Kami melarang dan tidak membenarkan tempat tersebut (kafe dan kos) dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT atau suka sesama jenis,” kata Camat Baamang Ady Chandra, Sabtu 1 Oktober 2022.
Diketahui keberadaan dan perkumpulan LGBT ramai diperbincangkan. Pihak Kecamatan Baamang melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik kafe dan kos-kosan di wilayahnya.
Kegiatan itu terkait pelarangan tempat tersebut dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT. Rencananya akan diselenggarakan Senin, 3 Oktober 2022.
“Kami dari Forkopimcam Baamang akan mengumpulkan seluruh pemilik kafe, resto tempat hiburan, kos-kosan dapat hadir dalam sosialisasi itu,” imbuhnya.
Terkait keberadaan LGBT di wilayahnya diakui ada, untuk jumlahnya sendiri ia enggan menyebutkan. Namun pada saat sosialisasi nanti baru diketahui pasti keberadaan dan jumlahnya.
“Saya tidak menyatakan tidak ada terhadap keberadaan LGBT. Tapi ini upaya dan keseriusan kami menolak perkumpulan LGBT di wilayahnya. Untuk jumlah LGBT akan disampaikan hari senin nanti,” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post