SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wakil Bupati Kotim Irawati dalam rapat paripurna di DPRD Kotim mengatakan, keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan wilayah maupun untuk dijual keluar wilayah. Peraturan ini sebagai upaya melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggungjawab bersama.
“Seiring bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi, mengakibatkan terjadinya alih fungsi industri lahan pertanian pangan ke non-pertanian yang menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah termasuk di Kotim,” kata Irawati, Selasa 9 Agustus 2022.
Sementara ujarnya, luas lahan tidak dapat bertambah dan bagi sektor pertanian. Lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan. Disisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya lahan yang sering berdampak pada petani.
“Dengan adanya alih fungsi lahan pangan, dapat menurunkan tingkat kesejahteraan sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan, juga dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya aturan hukum mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kotim, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
“Disamping itu penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerahnya menuju kota kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian,” ujarnya.
Tambah Irawati, dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pangan serta kebutuhan lahan untuk pembangunan, sehingga dipandang perlu menjaga dan melindungi jumlah kawasan lahan pertanian pangan di Kotim serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post